BANGKA BARAT – A (30) dan M (25), warga Desa Upang, Kabupaten Banyu Asin, Provinsi Sumatera Selatan ditangkap Satuan Polairud Polres Bangka Barat di Pantai Teluk Rubiah, Kecamatan Mentok, Senin (26/5/2025).
Keduanya ditangkap lantaran terlibat peredaran narkotika jenis sabu melalui jalur laut.
Sebanyak 14 paket narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 71,84 gram diamankan Satuan Polairud Polres Bangka Barat.
Barang haram tersebut disembunyikan dalam celana jeans untuk mengelabui petugas, yang sudah lebih dulu mengawasi mereka.
Kasat Polairud Polres Bangka Barat, IPTU Yudi Lasmono, menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi nelayan setempat yang curiga melihat dua orang asing menumpang speed boat dari arah Sumatera menuju garis pantai Mentok.
“Kami langsung bentuk tim kecil untuk melakukan pengintaian di area Teluk Rubiah. Ketika dua pelaku sesuai ciri turun dari kapal, kami langsung bergerak cepat. Saat digeledah, ditemukan sabu-sabu yang mereka bawa dari Upang,” jelasnya.
Menurut Yudi, metode ini merupakan modus jaringan narkoba lintas pulau yang memanfaatkan jalur laut, karena dinilai lebih minim pengawasan dibanding jalur darat dan udara.
Namun Satuan Polairud yang aktif berpatroli laut dan menjalin komunikasi erat dengan nelayan berhasil mematahkan upaya mereka.
Sementara Kapolres Bangka Barat melalui PS Kasi Humas, Iptu Yos Sudarso, menyebutkan peredaran narkoba saat ini tidak hanya bekerja secara lokal, melainkan terorganisir hingga antar wilayah dan pulau.
“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika antar pulau sudah masuk ke wilayah perairan Bangka Barat. Tapi kami siap dan waspada. Tidak ada celah untuk narkoba di sini. Kami juga apresiasi keterlibatan masyarakat yang berani melapor,” katanya.
Kedua pelaku kini diamankan di Mako Satuan Polairud dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat hingga hukuman mati. (*)
Sumber: Humas Polres Babar
Warga Upang Tertangkap Bawa Belasan Paket Sabu
