BANGKA BARAT – Sebanyak 167 orang warga binaan di Rumah Tahanan Kelas II B Mentok mendapatkan remisi pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 80.
Hal tersebut diungkapkan Achmad Adrian selaku Kepala Rutan Kelas II B Mentok dalam kegiatan pemberian remisi umum HUT ke 80 Kemerdekaan RI di Aula Rutan Mentok, Minggu (17/8/2025).
“Bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, jumlah hunian rutan kelas IIB Mentok hari ini berjumlah 278 orang dan terdapat sebanyak 167 orang warga binaan rutan Muntok mendapatkan remisi umum,” ungkapnya.
Remisi Umum I
1 bulan : 59 orang
2 bulan : 39 orang
3 bulan : 36 orang
4 bulan : 25 orang
5 bulan : 1 orang
Dan remisi umum II, yang langsung bebas sebanyak 7 orang.
Untuk remisi dasarwarsa terdapat 134 orang yang mendapat remisi terdiri dari :
remisi dasawarsa I : 127 orang
remisi dasawarsa II : 1 orang
remisi dasawarsa pengganti denda I :5 orang
remisi dasawarsa pengganti denda II : 1 orang.
Perkara narkotika 140 orang, korupsi 2 orang, perlindungan anak 19 orang, pencurian 54 orang, penggelapan 4 orang serta lain-lain sebanyak 59 orang.
Achmad Adrian juga menjelaskan kreteria diberikannya remisi bagi warga binaan.
” Kriterianya warga binaan yang mendapatkan remisi ini ialah berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran karena di lapas itu punya sanksi administratif apabila warga binaan melakukan pelanggaran. Jadi kalau tidak melakukan pelanggaran itu bisa mendapatkan remisi,” tukasnya
Ia juga berpesan kepada seluruh warga binaan untuk memanfaatkan waktu agar dapat lebih baik di masa-masa yang akan datang.
“Pesan bagi warga binaan yang masih didalam, pergunakan waktu di dalam ini untuk beribadah, mengambil pembinaan-pembinaan dan jangan melakukan pelanggar-pelanggaran. Bagi yang bebas juga kita ucapkan terima kasih, selamat, agar bisa kembali ke masyarakat dan bisa berkontribusi untuk bangsa dan negara dan keluarga,” pungkasnya. (kabarbangka.com)
167 WBP Rutan Mentok Terima Remisi, 7 Orang Langsung Bebas






