BANGKA – Lembaga Swadaya Masyarakat Kesatuan Pengawasan Sumber Daya Alam Bangka Belitung, melaporkan adanya dugaan mafia tanah yang memperjualkan lahan di dalam maupun di luar kawasan hutan produksi Bukit Rebo Kelurahan Jelitik, Kabupaten Bangka.
Ketua LSM KPSDA Babel, Suhendro Anggara Putra, mengungkapkan hasil investigasi di lapangan banyak temuan-temuan dan informasi yang luar bisa terkait adanya dugaan mafia tanah.
[irp][irp]
“Saya Ketua LSM KPSDA sudah melaporkan mafia tanah ke Kementerian KLHK RI dengan Nomor Surat 10/ILP/LSM/KPSDA/Babel/2024, dengan laporan pengaduan dugaan kerugian negara dengan pengrusakan kawsan dan perambahan hutan produksi, penjualan tanah negara di kawasan baik luar kawasan seluas kurang lebih 27,57 Haktare,” ungkap Suhendro sebagaimana rilis yang diterima redaksi kabarbangka.com, Minggu (14/7).
“Laporan tersebut kami laporkan ke Menteri KLHK RI Cq. Gakkum KLHK RI. Laporan kami diterima langsung oleh Biro Setjen Kementirian KLHK RI. Di situ kami disuruh menunggu selama 5 hari kerja untuk kembali ke Kementrian KLHK lagi untuk langsung ke Gakkum KLHK RI terkait laporan kami,” imbuh dia.
[irp][irp]
Lebih lanjut Suhendro menuturkan, LSM KPSDA juga akan melaporkan kasus ini ke Kementerian ATR/BPN RI, Senin besok, dengan dugaan mafia tanah saat yang sudah melakukan penjualan dan perambahan tanah negara di lokasi Bukit Rebo, Kelurahan Jelitik seluas 27.57 Hektare.
“Terkait laporan kami tembusan ke Polres Bangka dan Kantor KPHP Kotawaringin di Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat. Di situ kami ketahui bahwa sudah ada hasil telaah dari BPKH, bahwa yang masuk dalam kawsan hutan produksi Bukit Rebo seluas kurang lebih 3,30 Hektare yang kami duga sudah diperjualbelikan,” tutur dia.
[irp][irp]
Suhendro mengatakan, sisanya area penggunaan lain seluas 9,27 Hektare juga diduga sudah diperjualbelikan atau sudah dipanjar oleh salah satu bos.
“Kami juga mengetahui penggarapan lahan tersebut mengunakan alat berat jenis Excavator/PC yang kita dapat informasi alat beraat tersebut milik bos yang akan beli lahan itu,” kata dia.
[irp][irp]
Masih kata Suhendro, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kepala KPHP Kotawaringin terkait laporan tersebut.
“Di situ juga bahwa KPHP Kotawaringin akan melakukan tindakan dan memanggil orang yang menjual atau melakukan perambahan kawasan hutan produksi di Bukit Rebo,” demikian Suhendro. (Romlan)
LSM KPSDA Laporkan Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan HP Bukit Rebo






