BANGKA TENGAH – Praktik tambang timah ilegal di wilayah Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, diduga dijalankan secara terstruktur dengan sistem pembagian hasil.
Fakta tersebut terungkap setelah Satreskrim Polres Bangka Tengah mengamankan tiga orang warga Lubuk Besar, terduga pelaku penampung pasir timah ilegal berinisial A, RF dan K yang diduga sebagai aktor utama.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan pasir timah ilegal dari kawasan Kolong Batang Raya, Desa Lubuk Besar.
Pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 22.35 WIB, petugas menghentikan seorang pria berinisial A yang melintas menggunakan sepeda motor sambil membawa karung berisi pasir timah.
Saat diperiksa, A tidak mampu menunjukkan dokumen legal maupun izin pengangkutan mineral tersebut.
Dari pemeriksaan awal, polisi kemudian mengembangkan kasus dan menemukan adanya dugaan pola kerja terorganisir dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
Kapolres Bangka Tengah, I Gede Nyoman Bratasena mengungkapkan, tersangka A dan R berperan sebagai pengambil sekaligus pengangkut hasil tambang dari lokasi tambang ilegal.
“Keduanya mendapat bagian 30 persen untuk dibagi bersama, sedangkan 70 persen diberikan kepada tersangka K yang diduga sebagai pihak yang mengatur aktivitas tersebut,” kata Kapolres, Senin (25/6/26).
Selain mengamankan ketiga tersangka, polisi juga menemukan puluhan unit tambang jenis rajuk tower gearbox yang diduga beroperasi tanpa izin resmi di kawasan tersebut.
Polisi menduga aktivitas tambang ilegal itu telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan.
Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Bangka Tengah dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (KBC)
Polres Bateng Ciduk 3 Orang Bos Timah






