DPRDHEADLINE

DPRD Sampaikan Rekomendasi Terkait Hasil Pemeriksaan BPK RI

×

DPRD Sampaikan Rekomendasi Terkait Hasil Pemeriksaan BPK RI

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bangka Barat, Oktorazsari, membacakan rekomdasi DPRD terhadap LHP BPK RI terkait LKPD Pemkab Babar Tahun Anggaran 2025, Jumat (10/7).

BANGKA BARAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI di Gedung Mahligai Betason II DPRD Bangka Barat, Jumat (10/7/2026).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bangka Barat, H.Oktorazsari yang menjelaskan agenda penyampaian keputusan Dewan Perwakilan Rakyat DPRK tentang rekomendasi DPRD terhadap laporan hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan.

“Pada tanggal 19 Juni 2026 BPK-RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menyampaikan laporan hasil pemeriksaan,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan, fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Dearah dengan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK paling lambat 2 minggu setelah menerima laporan dengan membentuk panitia kerja guna melakukan perluasan laporan hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan.

Kemudian disampaikan laporan Panitia Kerja oleh Aridafa Amrullah selaku Anggota yang menjelaskan tugas panitia kerja diantaranya membahas dan mengkaji laporan hasil pemeriksaan BPKRI tahun 2025.

“DPRD Kabupaten Bangka Barat melalui penitia kerja telah membahas hasil pemeriksaan badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Bulitung sesuai dengan kewenangan dan diketahui oleh opini atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat tahun 2025 mendapat predikat wajar tanpa pengecualian,” jelasnya.

DPRD meminta pemerintah daerah untuk menindak lanjuti hasil pemeriksaan dan audit BPK-RI sesuai hasil pembahasan rapat panitia kerja berupa rekomendasi.

1. Agar pemerintah daerah dapat menindak lanjuti rekomendasi BPK secara tepat waktu dan efektif sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Mengintruksikan kepada Inspektorat untuk melakukan pengawasan secara maksimal terhadap seluruh kegiatan OPD Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.

3. Kepala Daerah mengintruksikan kepada BP2RD untuk segera melakukan pemutakhiran data mandiri dengan melakukan inventarisasi dan validasi data wajib pajak secara berkala dan Insertifikasi penguatan BPP2P guna wujudkan laporan yang valid, akurat dan sesuai ketentuan secara meminta agar database PBB P2 dapat integritas dengan data intansi lain seperti data PBG/ IMB dari OPD terkait untuk memastikan kesesuaian objek pajak

4. Menginstruksikan kepada BKP-SDM untuk lebih optimal dalam berkoordinasi dengan setiap OPD terkait proses menyangkut status kepegawaian dan juga kepada OPD terkait dapat segera menindak lanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK dan ketentuan yang berlaku.

5. Mengintruksikan kepada BAPERIDA untuk lebih maksimal dan cermat dalam mengawasi pelaksanaan anggaran serta pengendalian kontrak agar kesalahan serupa tidak berulang dan diharapkan juga agar segera menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK dan ketentuan yang berlaku.

6. Mengintruksikan kepada BPK masing-masing paket pekerjaan atau kegiatan di OPD untuk lebih cermat dan detail sesuai rencana anggaran. Menginstruksikan kepada inspektorat untuk dapat menyusun dan menetapkan standard operasional produk SOP dan sudah mengenai verifikasi bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas guna mencegah terjadinya ketidak kesesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan laporan pertanggung jawaban dan segera menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku,

7. Menginstruksikan kepada Kepala PUPR agar lebih mengoptimalkan pengawasan pengelolaan anggaran dan pelaksanaan kontrak serta memastikan menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai ketentuan yang berlaku,

9. TAPD agak lebih optimal dalam meningkatkan ketetapan, perencanaan, pengandalan, evaluasi, verifikasi, dan penetapan penerima belanja bantuan sosial sesuai dengan ketetuan peraturan perundang-undangan.

10. Kepada DPUPR Disperkim dan RSUD Sejiran Setason lebih mengoptimalkan pengawasan pengelolaan anggaran dan pelaksanaan kontrak, serta menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai ketentuan yang berlaku.

11. Mengintruksikan Kepala Dinas Kesehatan DP3AP2KB Disdikpora dan RSUD Sejiran Setason lebih optimal dalam pengawasan pengelolaan anggaran dan pelaksanaan kontrak, serta menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai ketentuan yang berlaku.

12. Mengintruksikan kepada Dikpora lebih meningkatkan tata kelola dana bos melalui penguatan, pengawasan, pengendalian, pembinaan, dan penata usaha pengelolaan dana bos di setiap sekolah.

13. Mengintruksikan Kepala Dinas Kesehatan dan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan agar lebih mengoptimalkan perencanaan kebutuhan pengelolaan dan pengendalian persediaan obat guna menjamin tertib administrasi, ketersediaan obat, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

14. Mengintruksikan kepada sekretaris daerah BPKAD, Dikpora agar lebih mengoptimalkan pengelolaan BMD melalui pengamanan aset penertiban administrasi dan pemutakhiran data pengawasan aset daerah guna mewujudkan pengelolaan aset tertib akurat dan akuntabel” jelasnya. (KBC)

Tinggalkan Balasan