BABARHEADLINE

Untuk Tingkatkan Geliat Usaha Papan Reklame, Ini Strategi DPMPTSP Bangka Barat

192
×

Untuk Tingkatkan Geliat Usaha Papan Reklame, Ini Strategi DPMPTSP Bangka Barat

Sebarkan artikel ini
Yuwanda Eka Putra

BANGKA BARAT – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bangka Barat mencatat, terdapat 14 perusahaan swasta yang bergerak di bidang billboard reklame.

Kepala DPMPTSP Bangka Barat, Yuwanda Eka Putra mengatakan, berdasarkan data dari Online Single Submission (OSS) ada 6 perusahaan berbentuk PT, CV dan Perorangan yang sudah mengantongi IMB papan reklame.

“Yang terdata ada 6 terdiri dari 2 PT, 3 CV dan 1 perorangan. Semua ada izin kalau sudah ada di OSS,” jelas Yuwanda Eka Putra di ruang kerjanya, Rabu (9/7/2025).

Keenam perusahaan tersebut yakni PT Dinamis Media Indonesia, PT Bank Muamalat, CV Herman Advertising, CV Pandawa Sakti dan CV Ikhlas Inside dan perusahaan perorangan atas nama Erdi Apriandi.

Yuwanda menjelaskan, 8 perusahaan lainnya yang pernah terbit di OSS Agustus 2024 sampai dengan 31 Juni 2025 dan sudah mengantongi NIB yaitu Lensa Digital Media, Faeyza Tech, Titian Insan Mulia, Reriv Prima Nusantara, Energie Utama, Solusi Ragam Informasi, Mustika Jaya Permai dan Gelora Muda Bersinar.

Kendati ada sedikit penambahan, geliat usaha bidang papan reklame di Bangka Barat menurut dia relatif kecil dan cenderung stagnan.

“Jadi ini ada penambahan 8 itu mulai kami rekap di Agustus sampai 31 Juni 2025. Tapi kan geliatnya kecil tidak seperti di Pangkalpinang, Sungailiat lebih banyak,” katanya.

Selain itu ada juga papan reklame yang dikelola masing – masing Organisasi Perangkat Daerah yang digunakan untuk kepentingan pemerintah. Namun beberapa papan reklame tersebut dalam kondisi rusak.

“Yang dikelola oleh OPD misalnya Dinkes yang digunakan mereka itu biasanya yang punya pemda di Kominfo. Kami juga ada satu di Tempilang tapi digunakan bukan untuk bisnis tapi untuk kepentingan pemerintah, pemda, dipakai oleh KPU untuk Pilkada,” paparnya.

Namun papan reklame milik pemerintah kata Yuwanda bisa juga digunakan pihak lain yang ingin beriklan dengan tarif tertentu.

Untuk billboard reklame yang tidak mengantongi izin, pihaknya berkoordinasi dengan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah yang memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban karena berkaitan dengan pajak reklame.

Pihaknya sendiri mendukung dari sisi data berdasarkan hasil evaluasi terkait perizinan papan reklame yang berkaitan dengan penanaman modal skala kecil.

“Ada beberapa yang kami lakukan salah satunya kemarin kami ngecek yang papan reklame milik pemda yang ada, makanya jadi tau ada yang di Tempilang dan Jebus tapi sudah rusak. Kalau yang swasta kami bisa sama – sama dengan BP2RD,” papar dia.

Untuk tahun ini, DPMPTSP akan turun melakukan evaluasi pada pertengahan Juli mendatang, termasuk mengevaluasi 8 perusahaan tambahan yang disebutkan di atas.

Menurut Yuwanda, data yang sudah didapat nantinya akan dikomunikasikan dengan BP2RD.

Namun pihaknya memiliki strategi tersendiri untuk memancing pelaku usaha yang mau berinvestasi di bidang reklame, yaitu dengan cara melaksanakan bimbingan teknis tentang investasi atau penanaman modal.

Menurutnya usaha papan reklame perizinannya sangat mudah bila dibandingkan dengan usaha lain.

“Jadi seluruh jenis usaha baik dia besar, kecil, sedang, perorangan itu kami undang. Kalau tahun kemarin itu kami menggunakan dana DAK,” ujarnya.

“Nah, itu kami tawarkan ke seluruh pelaku usaha yang kita undang, mereka itu tertariknya di mana. Nah hasil dari beberapa tahun itu, ini yang 8 itu tadi,” sambung Yuwanda. (SK)