HEADLINEPILKADA

Ada Calon Yang Gugur Karena Ijazah, Simak Penjelasan KPU Bangka

1016
×

Ada Calon Yang Gugur Karena Ijazah, Simak Penjelasan KPU Bangka

Sebarkan artikel ini
Foto: cmnnews.id

BANGKA – Pemilihan Kepala Daerah Ulang di Kabupaten Bangka tahun 2p25 sepertinya hanya akan diikuti oleh 4 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka.

Sebab, dari 5 pasangan calon yang mendaftar untuk mengikuti Pilkada ulang Kabupaten Bangka tahun 2025, ada 1 orang calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi.

Berdasarkan rilis resmi yang diterima Redaksi, KPU Kabupaten Bangka telah melaksanakan rapat pleno tertutup terhadap penetapan pasangan calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ulang tahun 2025.

Rapat pleno tersebut dilaksanakan pada pukul 23.00 WIB, pada hari selasa tanggal 22 Juli 2025 di ruang rapat KPU Kabupaten Bangka.

Hasilnya, 4 pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka ulang tahun 2025.

Adapun salah satu calon tidak dapat ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati ulang, dikarenakan dalam penelitian persyaratan administrasi pasca hasil klarifikasi tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan, bakal pasangan calon tidak memenuhi syarat.

Setelah proses penetapan selesai, maka KPU Kabupaten Bangka akan melaksanakan tahapan selanjutnya dengan melaksanakan pengundian nomor urut untuk pasangan calon yang telah ditetapkan pada tanggal 23 Juli 2025, dilanjutkan tahapan deklarasi damai bersama pasangan calon pada tanggal 24 Juli 2025.

Pasca pengundian nomor urut dan deklarasi damai, tahapan berikutnya kampanye untuk pasangan calon selama 30 hari.

Sementara Komisioner KPU Kabupaten Bangka, Redi Citra, membenarkan adanya salah satu calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi sebagai peserta pada Pilkada Ulang Kabupaten Bangka tahun 2025.

“Yang pertama kita mendapatkan surat imbauan dari Bawaslu. Kita juga mendapatkan laporan tanggapan masyarakat. Setelah itu kita melakukan klarifikasi terhadap persyaratan calon,” ungkap Redi menjawab konfirmasi wartawan.

“Nah, akhirnya setelah dilakukan klarifikasi kembali terhadap persyaratan administrasi calon, ternyata ada salah satu administrasi calon yang tidak terpenuhi, sehingga akhirnya dalam rapat pleno kita pada pukul 11 malam ini (Pukul 23.00 WIB), ditetapkanlah bahwa pasangan Rato Rusdiyanto dan Ramadian itu tidak memenuhi syarat,” imbuhnya.

Ketika disinggung apa yang membuat calon tersebut tidak memenuhi syarat? Redi menjelaskan bahwa itu soal ijazah salah satu calon.

“Persyaratan yang tidak terpenuhi itu permasalahannya yaitu tentang ijazah, yang surat keterangan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur itu tidak menjelaskan bahwa ijazah tersebut sesuai dengan aslinya,” jelasnya.

Redi menuturkan, pada SK Nomor 113 dijelaskan bahwa tanggapan masyarakat itu digelar selama 3 hari.

“Oleh karena ada tanggapan masyarakat itu kita langsung melakukan klarifikasi baik secara langsung oleh divisi hukum, kemudian kita juga melakukan klarifikasi melalui zoom meeting,” tuturnya.

Saat ditanya siapa calon yang ijazahnya dipersoalkan? Redi dengan lugas menjawab bahwa calon dimaksud adalah Rato Rusdiyanto.

“Atas nama Rato Rusdiyanto,” tukasnya.

Pada lampiran Keputusan KPU Kabupaten Bangka Nomor 120 tahun 2015 tentang Penetapan Peserta Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang tahun 2025, hanya ada 4 nama pasangan calon tanpa nama Rusdiyanto – Ramadian.

Mereka adalah Andi Kusuma dan Budiyono, Ferry Insani dan Syahbudin, Aksan Visyawan dan Rustam Jasli, Naziarto dan Usnen.

Sementara upaya konfirmasi kepada Rato Rusdiyanto, hingga berita ini dimuat belum diperoleh tanggapannya. (kabarbangka.com)