BANGKA BARAT – Guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Mentok menjalin Perjanjian Kerja Sama dengan Puskesmas Muntok terkait penanganan dan pelayanan kesehatan Tuberkulosis.
Perjanjian tersebut ditandatangani Kepala Rutan Kelas IIB Muntok, Achmad Adrian selaku Pihak Pertama beserta jajaran serta Kepala Puskesmas Muntok, Harianto selaku Pihak Kedua yang dilaksanakan di Ruang Kerja Kepala Rutan Muntok, Senin (1/9/2025)
“Terima kasih kepada Kepala Puskesmas Mentok beserta jajaran atas dukungan dan kerja sama yang terjalin, khususnya dalam upaya mewujudkan layanan kesehatan yang lebih baik bagi warga binaan,” ungkapnya.
Achmad Adrian menegaskan, dukungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Barat melalui Puskesmas Mentok sangat penting dalam memastikan program penanggulangan TB berjalan secara optimal.
Pelaksanaan kerja sama tersebut merupakan perintah langsung Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, sebagai bagian dari komitmen untuk memastikan layanan kesehatan bagi WBP diberikan secara maksimal dan optimal.
“Instruksi tersebut sekaligus menegaskan implementasi regulasi terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” katanya.
Achmad Adrian juga menjelaskan, bahwa perjanjian yang dilakukan menandai komitmen kedua belah pihak.
“Dilakukan untuk bersama-sama meningkatkan derajat kesehatan warga binaan, sekaligus mencegah penyebaran penyakit menular, khususnya Tuberkulosis, di dalam lingkungan Rutan,” tukasnya.
Achmad Adrian berharap kerja sama yang terjalin dapat memberikan manfaat nyata bagi warga binaan serta mendukung visi pemasyarakatan yang humanis, sehat, dan bermartabat. (kabarbangka.com)
Jalin Kerja Sama Penanganan Tuberkulosis bagi WBP






