PANGKALPINANG – Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Nasapta, menyatakan apa yang sudah dilakukan di rapat dengar pendapat terkait penambangan timah di wilayah perairan Teluk Kelabat Dalam pada hari ini sudah sampai pada poin pentingnya.
Pernyataan tersebut disampakan Edi Nasapta, saat menghadiri rapat dengar pendapat bersama pemerintah desa dan perwakilan nelayan dari 10 desa terdampak penambangan timah di wilayah perairan Teluk Kelabat Dalam di Ruang Banmus, Senin (8/6/2026).
“Bahwa memang IUP (PT TIMAH Tbk) tersebut memang masih ada, tetapi menurut RZWP3K daerah tersebut adalah zero tambang. Otomatis PT Timah tidak bisa menerbitkan SPK. Berarti kepolisian bisa langsung menindaklanjuti secara hukum, dan segera mengosongkan daerah tersebut benar-benar menjadi zero tambang,” ungkapnya.
Edi Nasapta menuturkan, karena Perda RZWP3K juga adalah produk peraturan yang dibuat oleh Provinsi Bangka Belitung yang dinaungi oleh sekian banyak undang-undang, berarti juga sama kekuatannya dengan Undang-Undang pertambangan.
“Berarti zero tambang harus tetap dihormati. Persoalan IUP itu adalah persoalan lain, berbeda. Diizinkan belum tentu boleh ditambang. Seperti terjadi di Belitung IUP PT Timah ada 30.000 hektare, itu adalah zero tambang. Sampai hari ini tidak ada ponton yang merayap di sana,” tuturnya.
“Tetapi memang ada keanehan, kenapa di Bangka ini sekian ratus ponton dibiarkan sekian lama? Yang jadi pertanyaan adalah, kemana timahnya yang selama ini digali di sana? Dan itu timahnya legal,” imbuhnya.
Edi Nasapta mengatakan, pihak kepolisian juga harus menelusuri sampai ke mana timah yang digali dari Teluk Kelabat? Karena melanggar Perda RZWP3K tersebut, maka tidak boleh digali.
“Yang jelas pada hari ini, sebaiknya pihak APH menelusuri sampai ke mana barang yang ratgusan ponton tersebut? Karena itu semua adalah produk yang melanggar hukum,” tegasnya. (KBC)
Edi Nasapta Tanggapi Polemik di Teluk Kelabat Dalam






