DPRDHEADLINE

Fraksi PKB Tekankan Perbaikan Tata Kelola APBD 2026

196
×

Fraksi PKB Tekankan Perbaikan Tata Kelola APBD 2026

Sebarkan artikel ini
GA Subhan

BANGKA – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Bangka, melalui GA Subhan, menyampaikan sejumlah catatan penting terhadap Rancangan APBD Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Sabtu (29/11/2025).

Dalam penyampaiannya, Subhan menegaskan bahwa proses pembahasan APBD 2026 telah dilakukan secara maraton, mulai dari rapat-rapat resmi hingga komunikasi dan lobi-lobi intensif antara legislatif dan eksekutif.

“Alhamdulillah, hari ini suasana rapat terasa sejuk. Namun di balik itu, APBD 2026 masih menyisakan banyak pekerjaan rumah bagi kita semua. Ruang fiskal kita sempit, transfer daerah berkurang, sementara pendapatan asli daerah masih kecil. Karena itu, setiap rupiah harus digunakan dengan tepat,” ujarnya.

Subhan menyampaikan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Bangka yang telah mengajukan Raperda APBD 2026.

Ia menilai suasana pembahasan menunjukkan bahwa raperda tersebut berpotensi disahkan tepat waktu.

Namun, ia mengingatkan bahwa peningkatan TAP (Target Anggaran Pendapatan) membutuhkan kerja keras dan inovasi dari seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bangka.

“Masukan yang sudah disampaikan harus benar-benar diterapkan. Target kita di 2026 bukan main-main. Kalau meleset, dampaknya besar bagi APBD kita,” tegasnya.

Fraksi PKB juga menyoroti kurangnya sosialisasi program terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang baru saja diluncurkan Pemkab Bangka.

Subhan mengungkapkan bahwa dari 10 warga yang ia temui, hanya satu orang yang mengetahui program tersebut.

“Ini berarti sosialisasinya belum maksimal. Kita perlu turun ke desa-desa dan kelurahan agar masyarakat tahu bahwa ada program pengurangan atau penanganan denda PBB. Ke depan, kami berharap seluruh masyarakat desa memahami program ini,” katanya.

Dalam bagian lain penyampaiannya, Subhan menegaskan pentingnya prinsip “menempatkan orang yang tepat pada posisi yang tepat.” Ia menilai penempatan SDM yang tidak sesuai kompetensi dapat merugikan pelayanan publik.

“Jika orang yang salah ditempatkan pada posisi yang salah, akibatnya bisa merusak Kabupaten Bangka. Baik di eksekutif maupun legislatif, penempatan SDM harus berbasis kompetensi, bukan kepentingan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pekerjaan pemerintahan menuntut kedisiplinan dan pemahaman tugas. Aparatur yang tidak memahami tugas akan menyulitkan pelayanan kepada masyarakat.

Subhan juga menyoroti perlunya pembenahan data, terutama data pendidikan, sosial, dan kependudukan, yang hingga kini masih ditemukan banyak ketidaksesuaian.

Subhan menyebut adanya kasus data warga yang sudah meninggal namun masih terdaftar menerima bantuan, bahkan tetap menjadi BPJS PBI, sehingga menimbulkan beban anggaran.

“Ini harus diperbaiki secara menyeluruh. Data yang tidak valid menyebabkan anggaran tidak tepat sasaran,” jelasnya. (kabarbangka.com)