HEADLINEHUKRIM

Ronald Pastikan Tidak Berhenti Sampai di Sini

309
×

Ronald Pastikan Tidak Berhenti Sampai di Sini

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers hasil Operasi Antik Menumbing 2026 di Mapolda Babel, Jumat (30/1).

PANGKALPINANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama Polres dan Polresta jajaran menggelar Operasi Antik Menumbing 2026.

Direktur Reserse Narkoba Polda Babel, Kombes Pol Ronald F Sipayung, mengungkapkan sasaran Operasi Antik Menumbing 2026 adalah yang terkait dengan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“Untuk tempat hiburan malam di beberapa tempat kami sudah menasarkan kegiatan rajzia. Jadi memang masuk ke tempat hiburan malam itu butuh teknik khusus, karena ada proses-proses penyelidikan yang harus kita lakukan,” ungkapnya di Mapolda, Jumat (30/1/2026).

“Memang kita kemarin melakukan tes urin terhadap pengunjung dengan hasil positif. Namun dari beberapa rangkaian pelaku yang sudah kita amankan, ini masih cukup panjang rangkaian proses yang harus kita kembangkan,” imbuhnya.

Ronald memastikan kegiatan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika tidak berhenti sampai di sini.

Dikatakannya, informasi-informasi yang didapatkan dari keterangan saksi dan barang bukti elektronik akan terus dikembangkan.

“Jadi meskipun nanti Operasi Antik ini sudah selesai, kami tidak menghentikan atau tidak mengurangi kegiatan untuk pemberantasan tindak pidana Narkotika,” tegasnya.

Ronald juga menerangkan adanya barang bukti dengan kop surat Balai Penagwas Obat dan Makanan.

Menurutnya, memang ada beberapa kategori-kategori yang tergolong Undang-Undang kesehatan, yaitu yang tergolong obat keras yang tidak boleh beredar, tidak boleh dipergunakan tanpa seizin dari dokter.

“Nah, terhadap temuan-temuan ini yang kita sinyalir juga ada dipakai, tentu Undang-Undang Kesehatan yang akan kita terapkan,” tuturnya.

Ronald melanjutkan, dalam Undang-Undang Narkotika termasuk Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026, disebutkan Narkotika terbagi Golongan I, Golongan II, dan Golongan III.

Dikatakannya, yang tidak diatur dalam pelampiran-pelampiran Undang-Undang Narkotika, maka masuk kategori Undang-Undang Kesehatan.

“Seperti yang diamankan Polresta Pangkalpinang. Di Desember, etomidate itu masih kategori Undang-Undang Kesehatan, obat keras. Tetapi setelah kemudian cukup banyak peredaran, ada perubahan yang dibuat oleh pemerintah. Sehingga kemudian etomidate itu sekarang sudah masuk Golongan II,” katanya.

“Jadi kalau untuk yang Balai POM tadi, ini kepentingan kita untuk melakukan pemeriksaan terkait dengan apakah ini narkotika, apakah ini undang-undang kesehatan,” demikian Ronald.