PANGKALPINANG – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, mendukung langkah aparat penegak hukum menertibkan pertambangan timah ilegal di daerahnya.
Namun, ia meminta pemerintah pusat tidak melupakan hak fiskal Bangka Belitung berupa Dana Bagi Hasil atau DBH timah.
Pernyataan itu disampaikan Didit setelah menghadiri Rapat Paripurna DPRD Babel untuk mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Jumat (14/8/2026).
Didit mengatakan penindakan terhadap tambang ilegal merupakan kewenangan aparat penegak hukum. DPRD, kata dia, tidak berada pada posisi untuk mengambil alih proses tersebut.
“Domain penanganan sudah dijawab Kapolda. DPRD dan Forkopimda mendukung penuh penegakan hukum terhadap tambang ilegal,” ujar Didit.
Menurut Didit, penertiban tambang ilegal diperlukan untuk memperbaiki tata kelola pertambangan di Bangka Belitung.
Sikap itu juga menjadi bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap langkah penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang tidak sesuai aturan.
Namun, ia mengingatkan bahwa penataan pertambangan tidak hanya menyangkut persoalan hukum. Pemerintah pusat juga perlu memberikan kepastian mengenai DBH timah yang menjadi hak daerah penghasil.
“Yang tak kalah penting ada kenaikan keuntungan timah, tapi tolong DBH kita juga dibayar,” kata Didit.
Didit mengatakan sampai saat ini belum ada kepastian mengenai pembayaran DBH timah untuk Bangka Belitung. Bahkan, DBH tahun anggaran 2025 disebut masih belum mendapatkan kejelasan, sementara kepastian untuk tahun anggaran 2026 juga belum diperoleh.
“DBH tahun 2025 saja belum ada kejelasan, apalagi tahun 2026,” ujarnya.
Ia menyebut Bangka Belitung memiliki posisi sebagai daerah penghasil timah. Karena itu, penerimaan yang menjadi hak daerah harus mendapatkan kepastian dan direalisasikan sesuai ketentuan.
Sebelumnya, DPRD Babel memperjuangkan DBH royalti dan iuran tetap sektor pertambangan timah yang disebut mencapai Rp1,078 triliun berdasarkan perhitungan yang disampaikan pada Januari 2026.
Didit mengatakan persoalan tersebut telah dibicarakan dengan Wakil Menteri Keuangan dan sejumlah anggota DPR RI. Komunikasi itu dilakukan untuk mencari kejelasan mengenai pembayaran DBH bagi Bangka Belitung.
Didit menilai penegakan hukum terhadap tambang ilegal dan pemenuhan hak fiskal daerah merupakan dua persoalan yang harus berjalan bersamaan.
Penertiban diperlukan untuk menciptakan tata kelola pertambangan yang tertib, sedangkan DBH menjadi bagian dari hak daerah penghasil.
Ia berharap pemerintah pusat segera mengambil keputusan terkait pembayaran DBH timah. Momentum peringatan kemerdekaan, menurut dia, dapat menjadi kesempatan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Harapannya, di momen kemerdekaan ini Menteri Keuangan segera merealisasikan pembayaran hak daerah,” tutur Didit. (KBC)
Didit Dukung APH Tertibkan Tambang Timah Ilegal






