BANGKA BARAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat gelar Rapat Paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun 2026 di Gedung Mahligai Betason II DPRD Bangka Barat, Jumat (14/8/2026).
Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Bangka Barat, Badri. Ia menjelaskan rapat paripurna sudah kuorum dengan kehadiran18 orang anggota DPRD, tidak hadir karena izin 8 orang, masih ditunggu kedatangannya 8 orang dan rapat dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.
Badri juga menjelaskan, anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan APBD tahun 2026 telah disampaikan oleh Bupati Bangka Barat pada tanggal 6 Agustus 2026.
Juga telah dibahas bersama oleh badan anggaran DPRD dengan tim anggaran pemerintah daerah dan seluruh organisasi perangkat daerah Kabupaten Bangka Barat yang kemudian akan dilanjutkan ke tahap penandatanganan nota kesepakatan bersama.
Kemudian Anggota Badan Anggaran, Gustami, menyampaikan laporan hasil kerja badan anggaran DPRD pembahasan rancangan kebijakan umum perubahan APBD dan prioritas dan platform anggaran sementara perubahan APBD tahun anggaran 2026.
” Kebijakan umum perubahan APBD tahun 2026 bertujuan untuk melakukan optimalisasi pendapatan daerah dan belanja daerah terhadap APBD Kabupaten Bangka Barat, meningkatkan mutu pelayanan kepada para pengguna jasa layanan pemerintah secara optimal, mewujudkan keterpaduan program nasional dan daerah dan upaya peningkatan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah, mewujudkan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah,” ungkapnya.
Kepala daerah disebutkannya, memformulasi hal-hal yang mengakibatkan terjadinya perubahan APBD ke dalam rancangan kebijakan umum perubahan APBD serta PPAS perubahan APBD.
” Rancangan kebijakan umum perubahan APBD dan PPAS perubahan APBD Kabupaten Bangka Barat tahun anggaran 2026 telah disampaikan pemerintah daerah kepada DPRD, selanjutnya hasil pembahasan akan disampaikan dan ditandatangani menjadi kebijakan umum perubahan APBD dan prioritas plafon anggaran perubahan APBD,” tuturnya.
Bupati Bangka Barat, Markus, kemudian menyampaikan Proyeksi perubahan APBD Kabupaten Bangka Barat tahun anggaran 2025.
Pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar Rp897.257.060.033,24, setelah perubahan menjadi sebesar Rp895.557.300.364,51, berkurang sebesar Rp9.759.668,73 dengan rincian sebagai berikut:
A. Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sebelum perubahan sebesar Rp133.916.350.033,24, setelah pembahasan menjadi sebesar Rp137.466.559.364,51, berkurang sebesar Rp1.699.759.668,73.
B. Pendapatan Transfer yang sebelum pendapatan sebesar Rp758.090.710.000, setelah perubahan dan tidak ada perubahan.
Adapun Belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp977.458.544.985,22, setelah pembahasan menjadi sebesar Rp975.496.820.316,40, berkurang sebesar Rp1.961.724.668,73.
“Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp82.390.650.018,98, setelah perubahan dan tidak ada perubahan. Pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp2.169.166.660, setelah pembahasan tidak ada perubahan,” tambahnya. (KBC)
Badri Sebut Rapat Paripurna Sudah Kuorum





