HEADLINEHUKRIM

Akibat Menambang Tanpa Izin, 4 Orang Ditetapkan Tersangka

499
×

Akibat Menambang Tanpa Izin, 4 Orang Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Foto: Humas Polres Babar

BANGKA BARAT – Polres Bangka Barat resmi menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan pasir timah tanpa izin di perairan laut Tembelok, Kampung Mentok Asin, Kecamatan Mentok.

Keempat tersangka yang berinisial H, S, M dan SP, diamankan dalam penggerebekan pada Minggu (3/8/2025 ) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Fajar Riansyah, menjelaskan keempat tersangka merupakan buruh harian lepas yang diduga melakukan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan tersebut.

Polisi mengamankan barang bukti berupa pasir timah bercampur pasir kotor dan basah dengan total berat mencapai hampir 155 kilogram.

“Lokasi ini sudah kami pantau dan pelaku sudah beberapa kali diingatkan agar menghentikan aktivitas ilegalnya, tetapi mereka tetap membantah dan melanjutkan kegiatan penambangan tanpa izin. Oleh sebab itu, kami lakukan tindakan tegas dengan menetapkan mereka sebagai tersangka,” katanya.

Saat ini penyidikan masih berlangsung dengan berbagai langkah, seperti pemeriksaan saksi, pelengkapan administrasi penyidikan, dan rencana pemeriksaan ahli untuk memperkuat kasus sebelum diserahkan ke pihak Kejaksaan.

Fajar menuturkan, penegakan hukum tersebut menegaskan komitmen Polres Bangka Barat untuk memberantas praktik penambangan ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Bangka Barat.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap penambangan ilegal yang merusak lingkungan. Penindakan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menegakkan hukum dan menjaga daerah ini,” tuturnya. (*)

Sumber: Humas Polres Babar