PANGKALPINANG – Penyidik Satreskrim Polresta Pangkalpinang, menetapkan AP alias TW sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik melalui platform media sosial.
Kapolres Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, membenarkan kabar tersebut.
Menurutnya, penetapan AP alias Tw sebagai tersangka setelah penyidik melakuka gelar perkara, Senin (26/1/2026).
“Benar. Tanggal 26 Januari itu juga penyidik sudah melayangkan surat panggilan pertama kepada tersangka untuk diperiksa pada hari Kamis, 29 Januari 2026. Namun Tersangka tidak hadir,” ungkapnya.
“Tangal 30 Januari 2026 dikirim lagi surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan, untuk diperiksa sebagai tersangka pada hari Senin, 2 Februari 2026,” imbuhnya.
Max melanjutkan, AP alias TW dilaporkan oleh Gusti Dini Hariati (42), warga Kelurahan Kejaksaan, Kota Pangkalpinang.
Laporan Polisi tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/552/X/2025/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BABEL, tanggal 21 Oktober 2025 tentang Informasi dan Transkasi Elektronik.
Max menuturkan, Kejadian hari Sabtu, tanggal 11 Oktober 2025 Sekira Pukul 17.40 WIB.
Saat itu suami korban yang sedang menggunakan aplikasi TikTok mendapati ada salah satu akun yang sedang melakukan Live Streaming, mengucapkan kata-kata yang mencemarkan nama baik, tidak pantas dan menghina korban beserta keluarga.
Akibat tersebut, korban yang tidak terima nama baiknya dicemarkan lalu melapor ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti. (KBC)
AP Mangkir Panggilan Pertama, Penyidik Kirim Surat Panggilan Kedua






