HEADLINEHUKRIMKAMTIBMAS

AS, Pembakar Kantor Dishub Babel Ditangkap Tim Jatanras

26
×

AS, Pembakar Kantor Dishub Babel Ditangkap Tim Jatanras

Sebarkan artikel ini
Kombes Pol Agus Sugiyarso. (Ist)

PANGKALPINANG – Paska menerima laporan peristiwa terbakarnya Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Subdit I Jatanras Ditreskrimum Polda Babel bergerak cepat melakukan penyelidikan guna mengungkap dalang di balik kejadian tersebut.

Kabid Humas Polda Babel, Agus Sugiyarso, mengungkapkan dalam waktu singkat polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan AS (43), terduga pelaku pembakaran.

Menurut Agus, penangkapan AS dilakukan pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Nyelanding, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan.

AS diamankan saat berada dalam upaya pelarian. Proses pengejaran dipimpin langsung oleh PS Kasubdit III, Kompol Faisal Fatsey bersama tim Jatanras Ditreskrimum Polda Babel.

“Saat tiba di lokasi, petugas mendapati pelaku tengah beristirahat di dalam kamar dan langsung diamankan tanpa perlawanan,” ungkapnya.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim di lapangan dalam merespons laporan masyarakat,” imbuhnya.

Agus menyampaikan, setelah menerima laporan tim langsung bergerak melakukan penyelidikan, hingga akhirnya mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan di wilayah Bangka Selatan.

“Dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati,” ujarnya.

Agus menuturkan, aksi nekad AS tersebut dipicu oleh tidak ditandatanganinya surat pengajuan kenaikan pangkat dari golongan III B ke III C oleh kepala dinas.

Selain menangkap terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu helm merah, kemeja motif hijau berbintik putih, celana krem, sandal abu-abu, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi BN 3882 AH.

“Petugas juga mengamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana, seperti sisa plastik bekas bakaran, abu arang dari jendela kayu, serta satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV,” tuturnya.

Agus menambahkan, saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap secara lengkap rangkaian peristiwa serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

“Dalam waktu 1×24 jam setelah penangkapan, penyidik akan menentukan status perkara, apakah dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak,” katanya.

Sementara rilis resmi terkait perkembangan kasus ini dijadwalkan akan disampaikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Babel pada Jumat, 1 Mei 2026. (*)

Tinggalkan Balasan