BANGKA TENGAH – Kejaksaan Negeri Bangka Tengah menggelar kegiatan Coffee Morning sekaligus Press Release akhir tahun di Aula Kejari Bangka Tengah, Kamis (11/12/25).
Kegiatan ini menjadi ajang penyampaian capaian kinerja selama Tahun 2025, mulai dari serapan anggaran hingga penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Padeli, dalam paparannya mengatakan bahwa realisasi anggaran Kejari Bangka Tengah tahun ini melampaui target.
“Dari pagu revisi sebesar Rp 9.839.192.000, kami mencatat realisasi anggaran mencapai Rp 10.265.537.676, atau 704,33% dari total pagu revisi,” ujarnya.
Padeli menjelaskan, sepanjang tahun 2025 Kejari Bangka Tengah menangani enam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor).
Rinciannya, tiga perkara dalam tahap penyidikan, satu perkara dalam tahap penuntutan, dan dua perkara dihentikan setelah adanya pengembalian kerugian negara.
“Perkara pemberian fasilitas kredit kepada debitur Yayan Dwi Yanto pada KCP Depati Amir periode 2017-2019 saat ini masih dalam tahap penyidikan. Begitu juga perkara dugaan korupsi sewa kapal Cutter Suction Dredge (CSD) oleh PT Maritim Samudra Jaya untuk PT Timah Tbk tahun 2018,” jelasnya.
Adapun perkara dugaan korupsi dana kontribusi kerja sama antara DLH Bangka Tengah dan PT XL Axiata di kawasan TAHURA Bukit Mangkol periode 2021-2024 kini memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang.
Sementara itu, dua perkara lainnya yakni dugaan korupsi pengadaan perahu nelayan Desa Penyak Tahun Anggaran 2024 senilai Rp 19.935.166,67, dan dugaan korupsi dana desa di Desa Baskara Bakti sebesar Rp 202.781.306 telah ditutup.
“Kedua perkara itu dihentikan karena pelaku telah mengembalikan seluruh kerugian negara,” ujar Padeli.
Selain itu, perkara dugaan korupsi pengelolaan modal BUMD PT Bangka Tengah Prima tahun 2006–2024 juga masih dalam tahap penyelidikan.
Kejari Bangka Tengah juga mencatat capaian dalam eksekusi terpidana serta pemulihan kerugian negara.
Pada 2025, Kejari mengeksekusi terpidana Ichwan Azwardi dan Alwin Albar terkait kasus korupsi pengadaan alat Cutter Suction Dredge (CSD) dan Washing Plant (WP) di lingkungan PT Timah Tbk periode 2017–2019.
“Terpidana Ichwan Azwardi telah melunasi denda sebesar Rp 100 juta,” kata Padeli.
Selain itu, Kejari Bangka Tengah juga menerima pembayaran uang pengganti dan denda dari terpidana Gemara Handawuri, terkait perkara pemberian fasilitas kredit BRI kepada 47 debitur.
“Gemara Handawuri telah membayar uang pengganti Rp 493.362.000 serta denda Rp 100 juta,” pungkasnya. (kabarbangka.com)
Beberkan Kinerja 2025, Kejari Bateng Tangani Enam Kasus Korupsi






