BATENGHEADLINE

Dana Revitalisasi Sekolah Tidak Lewat APBD

×

Dana Revitalisasi Sekolah Tidak Lewat APBD

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bangka Tengah, Indrawadi. (Ist)

BANGKA TENGAH – Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Tengah, menegaskan bahwa kabar mengenai Bangka Tengah tidak mendapatkan dana revitalisasi sekolah tidak sepenuhnya benar.

Hingga saat ini, program revitalisasi dari pemerintah pusat masih dalam proses, dan terus diupayakan agar lebih banyak sekolah di daerah tersebut menjadi penerima bantuan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Tengah, Indrawadi, menjelaskan program revitalisasi merupakan bagian dari percepatan pembangunan sarana dan prasarana pendidikan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Anggaran revitalisasi tidak disalurkan melalui APBD ataupun Dinas Pendidikan, melainkan langsung dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kepada sekolah penerima,” ujar Indrawadi, Kamis (9/7/26).

Ia menjelaskan, bantuan revitalisasi umumnya digunakan untuk rehabilitasi bangunan sekolah yang mengalami kerusakan, pembangunan ruang kelas baru, ruang guru, laboratorium, hingga perpustakaan.

Pelaksanaannya dilakukan secara swakelola oleh sekolah dengan pendampingan fasilitator yang ditunjuk kementerian.

Menurutnya, Dinas Pendidikan hanya berperan melakukan pembinaan, pendampingan pengajuan usulan, serta verifikasi awal terhadap kondisi kerusakan sekolah yang diusulkan menerima bantuan.

Indrawadi menyebutkan, hingga saat ini Bangka Tengah telah memperoleh bantuan revitalisasi untuk tiga Sekolah Dasar (SD) dan dua satuan PAUD. Namun, pemerintah daerah masih mengupayakan tambahan kuota dari pemerintah pusat.

“Untuk SD yang sudah berjalan ada tiga sekolah. Jika seluruh usulan tambahan disetujui, maka akan ada delapan sekolah lagi sehingga total penerima menjadi sebelas sekolah. Sementara untuk PAUD diperkirakan bertambah dari dua menjadi delapan satuan pendidikan,” jelasnya.

Ia mengakui, salah satu kendala yang masih dihadapi, khususnya pada TK dan PAUD swasta, adalah persoalan legalitas kepemilikan lahan.

Banyak usulan belum dapat diproses karena status kepemilikan tanah dan penyelenggara sekolah belum sinkron.

“Permasalahan utamanya bukan administrasi secara umum, tetapi kejelasan kepemilikan aset. Pemerintah hanya dapat menyalurkan bantuan apabila status lahan dan penyelenggara sekolah sudah jelas. Hal yang sama juga berlaku untuk sekolah negeri, di mana lahan harus bersertifikat atas nama Pemerintah Daerah,” ungkapnya.

Meski demikian, Indrawadi memastikan sekolah yang telah memenuhi persyaratan, dan masuk dalam skala prioritas berdasarkan tingkat kerusakan tetap memiliki peluang besar memperoleh dana revitalisasi.

“Kami akan terus memperjuangkan agar semakin banyak sekolah di Kabupaten Bangka Tengah mendapatkan bantuan revitalisasi dari pemerintah pusat,” pungkasnya. KBC)

Tinggalkan Balasan