DPRDHEADLINE

DPRD Akan Kawal Aspirasi Masyarakat 8 Desa

×

DPRD Akan Kawal Aspirasi Masyarakat 8 Desa

Sebarkan artikel ini
Eddi Iskandar terima audiensi perwakilan masyarakat 8 desa, Kamis (9/7).

‎PANGKALPINANG – Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar, menegaskan DPRD akan mengawal penuh perjuangan masyarakat terkait tuntutan pembangunan kebun plasma dan kompensasi terhadap PT Gunung Maras Lestari (PT GML).

‎Pernyataan tersebut disampaikan Eddy saat kunjungan perwakilan masyarakat terdampak di ruang kerjanya, Kamis (9/7/2026).

‎Menurut Eddy, persoalan plasma bukan sekadar tuntutan masyarakat, melainkan kewajiban perusahaan yang semestinya dipenuhi sejak awal memperoleh izin usaha.

‎”Apa yang menjadi harapan masyarakat akan menjadi pokok persoalan yang diperjuangkan DPRD. Persoalan plasma ini bukan hanya persoalan tuntutan, tetapi merupakan pemenuhan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan sejak mereka memperoleh izin usaha,” katanya.

‎Eddy Iskanda menilai kewajiban tersebut tidak kunjung direalisasikan selama kurang lebih 28 tahun, sehingga masyarakat berhak meminta kompensasi atas keterlambatan tersebut.

‎”Kita melihat sudah sekitar 28 tahun kewajiban itu tidak dipenuhi. Ketika masyarakat meminta kompensasi atas keterlambatan dan tidak dipenuhinya kewajiban itu, menurut saya hal tersebut wajar. Seharusnya masyarakat sudah menikmati manfaat itu sejak puluhan tahun lalu,” ujarnya.

‎Terkait besaran kompensasi yang diajukan masyarakat, Eddy mengatakan perhitungannya harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kompetensi, baik dari kementerian maupun instansi teknis terkait.

‎”Kalau nominalnya tentu ada ahli yang bisa menghitung, baik dari kementerian, dinas maupun pihak yang memiliki kompetensi di bidang tersebut,” katanya.

‎Sementara perwakilan masyarakat Desa Bakam, Firdaus, mengaku kecewa karena RDP belum menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian terkait pemenuhan kewajiban kebun plasma 20 persen oleh PT GML.

‎Menurutnya, masyarakat berharap perusahaan segera merealisasikan kewajiban tersebut yang dinilai telah menjadi hak masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Firdaus juga meminta pemerintah tidak memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) maupun izin usaha perkebunan (IUP) PT GML sebelum seluruh kewajiban perusahaan terhadap masyarakat diselesaikan.

‎”Kami meminta dengan tegas agar jangan ada perpanjangan HGU ataupun izin usaha PT GML sebelum kewajiban perusahaan selama hampir 30 tahun ini benar-benar dituntaskan,” tegasnya.

‎Ia menambahkan, masyarakat akan terus memperjuangkan enam tuntutan yang telah disampaikan kepada pemerintah.

‎Selain persoalan plasma, masyarakat juga meminta pemerintah menindaklanjuti dugaan pelanggaran lain yang menurut mereka perlu mendapat perhatian serius sesuai data yang dimiliki.

‎Meski demikian, Firdaus mengapresiasi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah memfasilitasi penyampaian aspirasi masyarakat.

‎Masyarakat berharap DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut hingga terdapat kepastian mengenai pemenuhan kewajiban PT GML terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan. (KBC)

Tinggalkan Balasan