BANGKA BARAT – Satuan Polairud Polres Bangka Barat memberikan imbauan kepada penambang timah ilegal menggunakan TI Selam, yang beraktivitas di Perairan Tanjung Ular Desa Air Putih, Kecamatan Mentok, Senin.
Para penambang diimbau agar segera keluar dari wilayah tersebut dan menghentikan aktivitas penambangan di lokasi itu, dikarenakan mengganggu aktivitas nelayan.
Selain itu, kegiatan penambangan timah menggunakan TI Selam tersebut juga tidak dilengkapi legalitas.
Kapolres Bangka Barat melalui Kasubsi PIDM Humas, Ipda Ardianis, menyampaikan apabila nanti masih ditemukan kegiatan aktivitas penambangan, maka akan dilakukan penindakan.
“Kami dalam hal ini Camat Mentok, Satuan Polairud Polres Bangka Barat serta personil gabungan akan melakukan penindakan hukum,” ungkap dia.
Aktivitas tambang timah ilegal di Perairan Tanjung ular tersebut beroperasi menggunakan ponton TI Selam. Ditemukan sekitar 30 unit ponton TI selam di lokasi tersebut, yang mulai beroperasi pukul 07.30 WIB.
Para penambang menerima dan mendengarkan imbauan dari Satuan Polairud Polres Babar, dan dipastikan Perairan Tanjung Ular tidak ada aktifitas pertambangan ilegal. (*)
Sumber: Humas Polres Babar