JAKARTA – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017-2022, ERD, Senin 27 Mei 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumadena, ERD diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Kata Ketut, tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ERD selama 7 jam, sejak pukul 10.00 WIB s/d 18.00 WIB, dengan jumlah total 22 pertanyaan.
“Adapun yang bersangkutan dimintai keterangan pada pokoknya mengenai Potensi kekayaan alam berupa timah di Provinsi Bangka Belitung. Tata kelola komoditas timah yang dilaksanakan oleh PT Timah Tbk,” kata Ketut melalui keterangan resmi yang diterima media ini, Selasa (28/5/2024).
Ketut menambahkan kontribusi pertambangan timah terhadap kemajuan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Tingkat kesehatan dan pendidikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Dari hasil keterangan yang bersangkutan, saksi ERD menjelaskan tidak mengetahui potensi kekayaan alam timah dikarenakan tidak memiliki data tersebut,” ujarnya.
Kendati demikian, lanjut Ketut, sepengetahuan saksi yakni kerusakan alam dan lingkungan pasca penambangan tidak sebanding dengan pendapatan provinsi dari sektor tambang.
Begitupun dengan tingkat kecukupan gizi, kesehatan, pendidikan, bahkan pariwisata yang terus mengalami penurunan.
“Dengan kata lain, saksi ERD menjelaskan kekayaan alam dari sektor timah berbanding terbalik dengan kesejahteraan masyarakat dan daerahnya,” tutup Ketut. (Dika)