PANGKALPINANG – Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengungkap masih ditemukan berbagai persoalan dalam pendataan kapal perikanan yang berpotensi memengaruhi ketepatan penyaluran BBM subsidi bagi nelayan.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah adanya dugaan praktik markdown atau penurunan ukuran gross tonnage (GT) kapal yang tidak sesuai dengan kondisi fisik di lapangan.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ichsan Afrizal, mengatakan saat ini pihaknya bersama instansi terkait tengah melakukan pembenahan data penerima BBM subsidi melalui aplikasi X-Star milik BPH Migas.
Menurutnya, proses tersebut dilakukan agar penyaluran BBM subsidi benar-benar diterima oleh nelayan yang berhak.
“Memang sekarang mereka berupaya melengkapi dokumen melalui aplikasi X-Star dari BPH Migas. Namun, kendala yang kami temukan di lapangan masih cukup banyak,” kata Ichsan usai rapat bersama DPRD Babel, Rabu (1/7/2026).
Ia menjelaskan, banyak kapal perikanan yang data administrasinya tidak sesuai dengan kondisi fisik sebenarnya.
“Banyak sekali kondisi kapal perikanan yang memang tidak sesuai secara ukuran dengan fisiknya. Bahkan banyak yang kami temukan terjadi markdown ukuran GT kapal,” ujarnya.
Karena itu, DKP Babel akan memperketat proses verifikasi data agar kebutuhan BBM subsidi nelayan dapat dihitung secara akurat.
“Ke depan kami akan lebih selektif lagi agar kebutuhan BBM untuk nelayan benar-benar tepat sasaran,” tegasnya.
Selain melakukan verifikasi data, DKP Babel juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perikanan kabupaten/kota untuk menghimpun kembali data kebutuhan BBM subsidi berdasarkan rekomendasi yang telah diterbitkan.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang meminta dilakukan penataan data penerima BBM subsidi.
“Kami akan mengumpulkan Dinas Perikanan kabupaten untuk menghimpun data-data kebutuhan BBM subsidi berdasarkan rekomendasi yang sudah dikeluarkan,” jelas Ichsan.
Saat ditanya mengenai kemungkinan sanksi apabila ditemukan penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan, Ichsan menegaskan hal tersebut bukan menjadi kewenangan DKP.
Menurut dia, penindakan merupakan kewenangan aparat penegak hukum (APH) bersama BPH Migas.
“Kalau sanksi itu menjadi kewenangan APH dan BPH Migas. Memang kita tidak menutup mata, masih banyak penyaluran distribusi BBM oleh SPBUN yang tidak tepat sasaran,” ungkapnya.
Ichsan berharap seluruh pihak yang terlibat dalam distribusi BBM subsidi dapat menjalankan tugas sesuai ketentuan sehingga hak nelayan tidak lagi terganggu akibat penyaluran yang tidak tepat.
“Saya berharap distribusi BBM yang dilakukan benar-benar bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh nelayan yang memang membutuhkan,” pungkasnya. (KBC)
DKP Akui Temukan Berbagai Persoalan Pendataan Kapal Nelayan






