HEADLINEHUKRIM

DPP Apresiasi DPW IKM Babel

×

DPP Apresiasi DPW IKM Babel

Sebarkan artikel ini
Braditi Moulevey

JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minangkabau mengapresiasi langkah Dewan Pimpinan Wilayah IKM Kepulauan Bangka Belitung yang memilih menempuh jalur hukum terkait dugaan penghinaan terhadap masyarakat Minangkabau yang dilakukan melalui media sosial.

Apresiasi tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey, menyusul laporan resmi yang telah diterima Polda Bangka Belitung dengan Nomor LP/B/90/VI/2026/SPKT/POLDA BANGKA BELITUNG pada Selasa (2/6/2026).

Menurut Braditi, langkah yang diambil DPW IKM Babel menunjukkan komitmen masyarakat Minangkabau dalam menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum dan konstitusional.

“Kami mengapresiasi langkah DPW IKM Bangka Belitung yang mengedepankan mekanisme hukum dan konstitusional. Ini menunjukkan bahwa masyarakat Minangkabau di Kepulauan Bangka Belitung adalah masyarakat yang menjunjung tinggi hukum, adat, dan etika dalam menyelesaikan setiap persoalan,” ujar Braditi.

Ia juga mengajak seluruh warga Minang di berbagai daerah untuk tetap tenang dan tidak terpancing provokasi selama proses hukum berlangsung.

“Kami mengajak seluruh warga Minang di mana pun berada untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” katanya.

Lebih lanjut, DPP IKM menegaskan bahwa upaya hukum yang ditempuh merupakan bentuk ikhtiar memperoleh keadilan sekaligus menjaga marwah masyarakat Minangkabau dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

DPP IKM juga meminta seluruh elemen masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap mengedepankan nilai persaudaraan, kebangsaan, dan kerukunan antarwarga.

Sebelumnya, Ketua DPW IKM Kepulauan Bangka Belitung, Replianto, resmi melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Polda Bangka Belitung atas dugaan penghinaan terhadap masyarakat Minangkabau melalui konten yang beredar di media sosial.

Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Bangka Belitung dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/90/VI/2026/SPKT/POLDA BANGKA BELITUNG.

Replianto mengatakan langkah hukum tersebut diambil sebagai respons organisasi terhadap konten yang dinilai melukai perasaan masyarakat Minangkabau.

“Kami menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap semua pihak dapat menghormati keberagaman suku dan budaya yang ada di Indonesia,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari beredarnya sebuah video yang viral di media sosial. Dalam video yang diunggah melalui akun media sosial milik terlapor, terdapat pernyataan yang oleh pelapor dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap masyarakat Minangkabau.

Video tersebut kemudian menyebar luas dan memicu berbagai tanggapan dari masyarakat. Sejumlah warga Minangkabau menyatakan keberatan atas isi pernyataan dalam video tersebut karena dianggap merendahkan dan menyinggung identitas kelompok masyarakat tertentu. (KBC)

Tinggalkan Balasan