PANGKALPINANG – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, memberikan ultimatum kepada PT GML agar segera menyelesaikan berbagai tuntutan masyarakat dari sembilan desa di tiga kecamatan dalam waktu satu bulan.
Pernyataan tersebut disampaikan Didit usai rapat yang membahas penyelesaian persoalan antara masyarakat dan PT GML di Ruang Banmus, Rabu (3/6/2026).
Dalam kesempatan itu, Didit mengapresiasi kehadiran Direktur baru PT GML, Sarah, yang datang langsung untuk mencari solusi atas persoalan yang telah lama menjadi aspirasi masyarakat.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Sarah selaku Direktur baru PT GML yang hadir langsung untuk menyelesaikan masalah ini. Tadi kami sudah berkomitmen, dalam waktu satu bulan harus ada hasil nyata dari pihak perusahaan terhadap tuntutan masyarakat,” kata Didit.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah tuntutan utama yang disampaikan masyarakat dari sembilan desa di tiga kecamatan kepada PT GML.
Pertama, masyarakat meminta perusahaan segera melunasi kewajiban terkait realisasi kebun plasma sebesar 20 persen yang selama ini menjadi tuntutan warga.
Kedua, masyarakat meminta adanya kompensasi dari perusahaan. Menurut Didit, besaran dan mekanisme kompensasi nantinya menjadi urusan antara perusahaan dan masyarakat.
“Masalah kompensasi itu nanti biar dibahas antara perusahaan dan masyarakat. DPRD tidak ikut campur dalam perhitungannya,” ujarnya.
Selain itu, masyarakat juga meminta agar program RAPID dan KKSL tidak dimasukkan ke dalam skema plasma yang menjadi hak masyarakat.
Tuntutan berikutnya adalah peningkatan penyerapan tenaga kerja lokal dari sembilan desa di tiga kecamatan.
Didit menyebut perusahaan telah mulai mengakomodasi permintaan tersebut dengan membuka kesempatan kerja bagi masyarakat sekitar.
Tak hanya itu, warga juga meminta tidak ada monopoli dalam penerbitan Delivery Order (DO) buah sawit. Berdasarkan informasi yang diterima DPRD, selama ini penerima DO hanya terbatas pada kelompok tertentu.
“Masyarakat meminta seluruh sembilan desa di tiga kecamatan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan DO sehingga bisa bermitra dengan PT GML,” katanya.
Warga juga menuntut adanya skala prioritas bagi petani sawit di wilayah sekitar perusahaan dalam pengiriman hasil panen ke PT GML.
Sebab, menurut mereka, masih banyak petani di sekitar area perusahaan yang belum mendapatkan kesempatan tersebut.
Didit menegaskan, apabila dalam waktu satu bulan tuntutan masyarakat tidak juga direalisasikan, maka konsekuensinya masyarakat akan menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT GML seluas 12.000 hektare.
“Jika komitmen ini tidak terwujud, masyarakat tidak setuju perpanjangan HGU PT GML seluas 12.000 hektare,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka telah menyatakan komitmen untuk menunda atau memblokir usulan perpanjangan HGU perusahaan apabila persoalan dengan masyarakat tidak segera diselesaikan.
“Alhamdulillah, Kepala BPN ATR Kabupaten Bangka berkomitmen memblokir usulan perpanjangan HGU PT GML jika persoalan ini tidak diselesaikan. Kami juga akan menyampaikan hal ini ke Kementerian ATR/BPN agar memiliki pemahaman yang sama,” ungkap Didit.
Politisi PDI Perjuangan itu berharap kesepakatan yang telah dibangun dapat menjadi jalan keluar bagi seluruh pihak sehingga tidak diperlukan lagi rapat dengar pendapat lanjutan terkait persoalan tersebut.
“Mudah-mudahan dalam satu bulan ke depan seluruh aspirasi masyarakat sembilan desa di tiga kecamatan dapat diwujudkan dan persoalan ini selesai,” tutupnya. (KBC)
DPRD Beri Ultimatum PT GML






