PANGKALPINANG – Meskipun menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Badan Anggaran DPRD Kota Pangkalpinang tetap memberikan catatan dan saran-saran kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Hal itu diungkapkan juru bicara Badan Anggaran DPRD Kota Pangkalpinang, Panji Akbar, pada rapat paripurna yang digelar Senin, 17 Juli 2025.
Dari hasil pembahasan Badan Anggaran terhadap Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, dapat kami sampaikan catatan-catatan penting guna peningkatan pada tahun-tahun berikutnya,” ungkapnya.
Adapun catatan-catatan badan aggaran tersebut adalah:
1. Dana Hibah untuk saat ini cukup signifikan, terutama belanja hibah kepada Mesjid-Mesjid yang membutuhkan anggaran Pembangunan.
2. Terkait dengan pasar-pasar embrio yang tidak ada kontribusinya dalam pendapatan, perlu untuk di tata dan di Kelola agar dapat berkontribusi dalam peningkatan pendapatan daerah.
3. Perlu kejelasan dan penguatan titik-titik Reklame serta data pasti dari jumlah Reklame, agar dapat dilakukan perhitungan pendapatan secara riil sebagai gambaran umum dilapangan serta penataannya sesuai dengan estetika kota.
“Mengingat kondisi keuangan daerah ke depannya masih defisit serta adanya efisiensi anggaran, disarankan untuk usulan pagu anggaran belanja daerah harus rasional dengan tidak melampaui plafon pendapatan daerah,” demikian Panji Akbar. (kabarbangka.com)
Ini Catatan dan Saran Banggar Terhadap Raperda Perubahan APBD 2025






