BATENGHEADLINE

Ini Dampak Jika Tidak Membayar PBB-P2

919
×

Ini Dampak Jika Tidak Membayar PBB-P2

Sebarkan artikel ini
Foto: kabarbangka.com

BANGKA TENGAH – Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah, melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah mewajibkan masyarakat pemohon pelayanan administrasi publik, agar menyertakan bukti pelunasan pembayaran PBB-P2 sampai dengan tahun pajak terakhir.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 900.1.13.1/2/BPPRD/2025 tentang pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), sebagai persyaratan pelayanan administrasi publik

Dalam isi Surat Edaran tersebut berisikan tiga poin penting dan dua poin tambahan, ketiga poin pentingnya yaitu, setiap permohonan pelayanan administrasi publik, baik itu pelayanan perizinan pada DPMPTK dan MPP, maupun pelayanan administrasi pada Kecamatan, Desa atau Kelurahan di wilayah Kabupaten Bangka Tengah wajib melampirkan bukti lunas PBB-P2 sampai dengan tahun pajak terakhir.

“Yang artinya di poin pertama, wajib hukumnya masyarakat menyertakan bukti pelunasan pajak, ketika akan mengajukan permohonan pelayanan administrasi publik, apabila tidak bisa menyertakan itu, kemungkinan tidak akan mendapatkan pelayanan,” ungkapnya.

Kemudian di poin ke dua disebutkan, bahwasanya setiap pemohon diwajibkan membawa bukti pembayaran tagihan yang sah.

“Bukti pelunasan yang dimaksud adalah tanda bukti pembayaran seluruh tagihan PBB-P2 sampai dengan Tahun Pajak terakhir yang divalidasi oleh BPPRD atau Kanal pembayaran lainnya,”

Lalu poin ketiga menyebutkan, Kepala DPMPTK, Camat, dan Kepala Desa serta Lurah se-Kabupaten Bangka Tengah agar mensosialisasikannya ke masyarakat.

“Mensosialisasikan ketentuan ini kepada masyarakat. Memberikan bimbingan dalam pengumpulan dan verifikasi dokumen PBB-P2 sebelum diajukan proses pengurusan administrasi publik di wilayah masing-masing,” katanya.

Surat Edaran ini terkesan bukan seperti Surat Edaran tapi lebih pada mengancam masyarakat agar membayar pajak, kalau tidak membayar pajak tidak akan mendapatkan pelayanan publik.

Harus diketahui seluruh rakyat Indonesia wajib mendapatkan pelayanan publik dengan baik dari pemerintah, tanpa ada embel-embel ataupun ancaman dalam bentuk apapun.

Itu diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Setiap warga negara berhak atas pelayanan publik yang adil, berkualitas dan tidak diskriminatif.

Penyelenggara dilarang menambah- nambah persyaratan layanan yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan (Pasal 21 dan 42). Ada hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik tanpa diskriminasi.

Kebijakan diskriminatif terhadap pelayanan publik terkait PBB bertentangan dengan asas pemerintahan yang baik dan dapat dilaporkan ke Ombudsman dan diadukan ke PTUN.

Dengan demikian, penerapan kebijakan pembatasan pelayanan publik bagi warga yang belum melunasi PBB adalah tindakan melampaui wewenang dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana kepada pejabat terkait sesuai dasar hukum. (kabarbangka.com)