DPRDHEADLINE

Ini Permintaan Kepala Desa Pusuk

8
×

Ini Permintaan Kepala Desa Pusuk

Sebarkan artikel ini
Foto: SK

BANGKA BARAT – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bobby Prima Sandy Muslim, melaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil di kampung halamannya di Desa Pusuk, Kecamatan Kelapa, Sabtu (24/5/2025) siang.

Pada acara yang digelar di Gedung Serbaguna Desa Pusuk ini, anggota Komisi III DRPD Babel ini hadir bersama Dinas Kelautan dan Perikanan dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Hadir pula Kepala Desa Pusuk, Hopermen Daus serta sejumlah masyarakat desa setempat.

Dalam sambutannya Bobby Prima Sandy Muslim mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Desa Pusuk yang telah meluangkan waktunya untuk menghadiri acara sosialisasi perda ini.

“Kegiatan ini sangat penting sebagai bentuk upaya untuk meningkatkan kesadaran khususnya terkait regulasi-regulasi atau perda-perda yang telah disahkan di Provinsi Babel. Kami juga sangat mengapresiasi para narsum kita yang sudah pakar dalam pasal demi pasal perda Provinsi Babel,” kata Bobby.

Sementara itu Kepala Desa Pusuk Hopermen Daus dalam sambutannya meminta agar kegiatan sosialisasi seperti ini harus membawa hasil positif yang nyata bagi warganya, bukan sekedar rapat-rapat seremonial semata.

“Kalau kita rapat-rapat terus tapi nggak ada hasil, lebih baik tidak usah ada rapat tidak usah ada pertemuan. Kami ingin bukti nyata. Pemimpin di sini bukan raja. Pak Bobby bukan raja provinsi bukan raja dewan, tapi pelayan masyarakat,” cetus pria yang akrab disapa Hoiri ini.

Karena itu Hoiri meminta semua keluh kesah masyarakat yang terucap pada kegiatan ini harus Bobby sampaikan ke pemerintah provinsi, bahkan pusat.

“Hari ini apa yang dikeluhkan masyarakat kita sampaikan ke provinsi kalau bisa sampai ke kementerian bahkan presiden,” cetus Hoiri.

Hastuti dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Babel memaparkan muatan Perda RZWP3K.

Menurut dia di dalam Perda Nomor 20 Tahun 2020 itu ada beberapa zona yang telah diatur, yaitu antara lain zona pariwisata, pelabuhan, zona pertambangan, perikanan budidaya, perikanan tangkap serta zona industri.

“Kemudian ada zona konservasi perairan, ada alur laut juga alur pelayaran, alur pipa kabel bawah laut,” terang dia.

Dikatakannya memang di Provinsi Bangka Belitung masih ada zona pertambangan baik di darat maupun di lautnya.

Menurut dia dasar penentuan zona pertambangan di Babel adalah Izin Usaha Pertambangan yang memang sudah terbit oleh sebelumya di perairan Bangka Belitung.

“Jadi peraturan ini (RZWP3K) setelah ada izin-izin itu Pak. Jadi izinnya sudah ada dulu baru kita membuat peraturan-peraturan itu,” katanya.

Hastuti mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Desa Pusuk yang telah mengawal Perda RZWP3K hingga isu-isu terkait pertambangan sampai ke pemerintah pusat.

“Terutama pertambangan di Teluk Kelabat Dalam dan pertambangan di Pulau Belitung,” ucapnya. (SK)

error: Content is protected !!