HEADLINEHUKUM KRIMINAL

Kasus 2 Oknum CPNS Pemalsu Rapid Antigen Masih Berlanjut

2
×

Kasus 2 Oknum CPNS Pemalsu Rapid Antigen Masih Berlanjut

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT — Kasus pemalsuan surat rapid antigen melibatkan dua oknum CPNS Bangka Barat masih terus bergulir. Saat ini berkas perkara dua terduga pelaku, HP ( 33 ) dan RJ telah P21 atau sudah lengkap.

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Mario Nicholas, pihaknya masih menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.

” Sudah P21 tinggal kita menunggu dari penyidik dalam hal ini juru periksa yang memeriksa dua tersangka tersebut kapan dilimpahkan ke kita. Artinya dalam hal ini sudah tahap dua, kita siap menerima kapan saja dilimpahkan,” jelas Mario, didampingi Kasi Pidum, Jan Maswan Sinurat, di Kantor Kejari Bangka Barat, Jumat ( 8/10 ) siang.

Dikatakan Mario, pihaknya telah menandatangani berkas perkara tersebut sejak Kamis ( 7/10 ) kemarin. Menurut dia, tenggang waktu pelimpahan tahap kedua memang tidak diatur, namun tetap ada batas waktu kewajaran.

” Paling setelah itu , dua bulan, tiga bulan, kalau sudah lewat tiga bulan nanti kita susul dengan P21 A,” imbuh dia.

Ancaman pasal yang akan dikenakan bagi kedua terduga pelaku, pasal 263 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

” Itu tidak ada denda, tersangka ada 2. Setelah dilimpahkan dari penyidik ke Kejaksaan, nah nanti sesegera mungkin kita limpahkan, nanti kita kabarin,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Sat Reskrim Polres Bangka Barat menetapkan HP ( 33 ), warga Banyuasin dan RJ ( 36 ), warga OKU Sumatera Selatan sebagai tersangka kasus pemalsuan rapid antigen dengan mencatut nama dokter RSUD Sejiran Setason.

Surat tersebut digunakan HP untuk menyeberang ke Tanjung Api Api dari Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok.

Dua tersangka mempunyai peran masing – masing dalam melancarkan aksinya.

Menurut Kasat Reskrim AKP Robby Setiadi Purba, HP bertugas mengetik surat memakai laptop dan mencetaknya dengan printer milik mereka sendiri. Dia juga menggunakan dokumen tersebut untuk menyeberang ke Tanjung Api Api, Palembang.

Sedangkan rekannya, RJ berperan membuat stempel berlogo RSUD Sejiran Setason dan memalsukan tanda tangan salah satu dokter RSUD SS yang namanya dicatut dalam dokumen tersebut, dr. Mariyah Ulfah.

” RJ perannya adalah dia yang menandatangani surat rapid palsu dan menggunakan stempel berlogo RSUD Sejiran Setason,” jelas Robby saat Konferensi Pers di Gedung Catur Prasetya, Mako Polres Bangka Barat, Senin ( 12/7 ).

Menurut Robby, lima barang bukti yang diamankan, diantaranya satu laptop dan printer, sebatang pulpen serta stempel digunakan kedua tersangka untuk membuat surat rapid antigen palsu tersebut.

” Barang bukti yang kita amankan, surat rapid antigen yang diduga palsu, satu buah stempel berlogo RSUD, mereka buat sendiri. Ada laptop yang digunakan untuk membuat surat ini. Selanjutnya ada pulpen dan printer, ada 5 BB-nya,” papar Robby. ( SK )