HEADLINEHUKUM KRIMINAL

Kasus Pemanfaatan Lahan di Kotawaringin Naik ke Penyidikan

307
×

Kasus Pemanfaatan Lahan di Kotawaringin Naik ke Penyidikan

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung telah menaikan kasus pemanfaatan kawasan hutan Negara seluas 1500 Hektare di Desa Kotawaringin, Kabupaten Bangka, dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Asintel Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Fadil Regan, mengatakan pada tahun 2018 Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama dengan PT NKI telah melakukan Perjanjian Kerja Sama pemanfaatan kawasan hutan negara di hutan produksi Si Gambir Kota Warigin Kabupaten Bangka seluas 1500 Ha, yang masuk dalam wilayah Desa Labuh Air Pandan dan Desa Kota Waringin.
[irp]
“Bahwa semua kewajiban sebagaimana dibuat di Perjanjian Kerja Sama tidak pernah dipenuhi dan dijalankan oleh PT NKI dari tahun 2018 sampai dengan sekarang,” kata Fadil saat melakukan press rilis di Kejati Babel, Senin (1/4/2024).

Menurutnya, lahan kawasan hutan produksi seluas 1500 Ha yang diberikan izin pemanfaatan hutan kepada PT NKI telah berubah fungsi, dan sebagian lagi telah dikuasai oleh perusahaan lain, dan sebagian lagi telah diperjualbelikan oleh oknum Dinas Kehutanan dan oknum Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka.
[irp]
Oleb sebab itu, kata Fadil, penanganan perkara dimaksud hasil dari kegiatan yang dilaksanakan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, kemudian diserahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan umum sejak tanggal 18 Maret 2024, dan telah dilakukan permintaan keterangan sebanyak 30 orang.
[irp]
“Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT 159/L.9/Fd.2/04/2024 Tanggal 01 April 2024 status penanganan perkara pemanfaatan kawasan hutan negara seluas 1500 Ha dari penyelidikan menjadi penyidikan,” tutup Fadil. (Dika)