PANGKALPINANG – Meroketnya harga timah dunia hingga menyentuh US$55.175 per ton memicu eksploitasi gila-gilaan oleh jaringan Penambangan Timah Tanpa Izin (PETI) di Kepulauan Bangka Belitung.
Di balik gemerlap harga komoditas global, negara jutru menelan kerugian fantastis.
Aktivitas tambang ilegal yang beroperasi tanpa analisis lingkungan, tanpa kewajiban reklamasi, dan tanpa menyetor royalti ini tidak hanya merampok kas negara, tetapi juga mewariskan kiamat ekologis bagi masyarakat pesisir seperti di wilayah Beriga dan Rias.
Skala kejahatan tambang ilegal ini terungkap jelas saat penyerahan aset sitaan mega-skandal korupsi tata niaga timah.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyoroti besarnya kebocoran dari sektor ini.
“Kita bisa bayangkan kerugian negara dari 6 perusahaan ini saja, kerugian negara total potensi bisa mencapai Rp300 triliun. Kerugian negara sudah berjalan Rp300 triliun, ini kita hentikan,” tegas Presiden.
Ironisnya, sekitar Rp271 triliun dari angka tersebut adalah valuasi kerugian lingkungan akibat rusaknya ekosistem yang ditinggalkan para mafia tambang.
Maraknya PETI secara terang-terangan melecehkan amanat Pasal 33 UUD 1945 tentang penguasaan kekayaan alam oleh negara.
Kepala Badan Intelijen Negara, Jenderal TNI (Purn) Muhammad Herindra, memberikan pandangan tajam mengenai perampasan kedaulatan ini.
“Pelaku tambang ilegal dan beking-bekingnya secara arogan mencaplok kewenangan negara: mereka menambang tanpa izin formal (menabrak wibawa bestuurdaad), membuang limbah sembarangan tanpa kajian lingkungan (melecehkan pilar regelendaad), dan seluruh sirkulasi modal hingga hasil akhirnya menguap ke lumbung finansial pribadi atau oligarki luar negeri tanpa ada setoran balik ke kas negara (mengkhianati tujuan akhir kemakmuran rakyat pada Pasal 33),” jelasnya.
Untuk menyelamatkan Bangka Belitung, instrumen legal formal negara mutlak harus ditegakkan. Kepala Dinas ESDM Provinsi Babel, Reskiyansyah, menegaskan pentingnya ketaatan perizinan yang selama ini menyumbang triliunan rupiah Pendapatan Asli Daerah.
“Kita selalu berharap timah Bangka Belitung larinya untuk masyarakat Babel. Harapan kita tentu mengacu ke syarat dan ketentuan hukum, karena kami di Dinas ini tidak bicara tata kelola yang ilegal, melainkan yang ada legalitasnya,” katanya.
Di tingkat tata ruang, wacana penyelesaian konflik antara nelayan dan penambang tidak boleh lepas dari kaidah pelestarian alam.
Guru Besar Hukum Pertambangan Universitas Bangka Belitung, Dwi Haryadi, memaparkan pentingnya zonasi berwawasan lingkungan.
“Zonasi memang menjadi salah satu titik temu, di mana zona nelayan, di mana zona tambang. Jika pun ditetapkan zona tambang, maka green mining harus dilaksanakan maksimal,” ujarnya.
“Karena sebenarnya aktivitas tambang dari hulu ke hilir semua melekat kewajiban instrumen lingkungan guna menjamin pertambangan dilaksanakan berwawasan lingkungan dan mendukung pembangunan berkelanjutan,” paparnya.
Hanya korporasi negara sekelas PT Timah Tbk yang memiliki kapasitas operasional untuk mematuhi mandat konstitusi dan green mining tersebut, menyingkirkan ruang abu-abu yang selama ini dimanfaatkan mafia ilegal. (*)






