JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kembali memeriksa 2 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Kali ini, Tim penyidik kejaksaan Agung memeriksa kedua admin CV Mutiara Alam Lestari, yakni Yf dan GST.
Diketahui, CV Mutiara Alam Lestari dimiliki oleh tersangka Thamron alias Aon yang saat ini sudah ditahan oleh Penyidik Khusus Kejagung.
Kepala Pusat Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedena, mengatakan kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Lanjutnya, dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dan kawan-kawan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut melalui keterangan resmi yang diterima media ini, Kamis. (Dika)
Kejagung Periksa 2 Admin CV MAL
