JAKARTA – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kembali memeriksa 4 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumadena mengatakan ke 4 orang saksi yang diperiksa antara lain Y selaku Cabang Dinas ESDM untuk Wilayah Bangka Tengah dan Bangka Selatan.
“R selaku Inspektur Tambang Dinas ESDM Prov. Kep. Bangka Belitung. HK selaku Inspektur Tambang Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung. S selaku Inspektur Tambang Dinas ESDM Prov. Kep. Bangka Belitung,” kata Ketut melalui keterangan resmi yang diterima media ini, Jumat (17/5/2024).
Ia menambahkan, adapun empat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Lanjutnya, di wilayah Izin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dan kawan-kawan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutupnya. (Dika)