HEADLINEKAMTIBMAS

Mafia Tanah Dilaporkan ke Kejari Basel

59
×

Mafia Tanah Dilaporkan ke Kejari Basel

Sebarkan artikel ini
Tangkapan layar surat laporan Heri ke Kejari Basel. (Ist)

BANGKA SELATAN – Ketua Kelompok Tani Batang Serdang, Heri, melaporkan dugaan praktik mafia tanah ke Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Kamis (23/4/2026).

Laporan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 01/KTBS/4/2026 tertanggal April 2026, yang ditujukan kepada Kepala Kejari Bangka Selatan.

Dalam surat itu, Heri menyebut adanya penerbitan dokumen SP3AT di atas lahan persawahan milik kelompok tani yang telah bersertifikat.

“Kami melaporkan karena lahan tersebut sudah memiliki sertifikat resmi, namun justru diterbitkan SP3AT oleh pihak terkait,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, lahan persawahan milik Kelompok Tani Batang Serdang berada di wilayah Desa Serdang, Kecamatan Toboali, dengan luas sekitar 50 hektare dan melibatkan 209 anggota.

Dari total luas tersebut, sekitar 15 hektare disebut telah dikuasai oleh pihak yang tidak jelas.

Menurut Heri, pihak yang saat ini menguasai lahan mengaku memperoleh tanah tersebut melalui transaksi jual beli yang diduga melibatkan jaringan mafia tanah.

Bahkan, Heri menduga adanya keterlibatan oknum pejabat dalam proses tersebut.

“Informasi yang kami terima, lahan itu diperoleh melalui pihak tertentu yang diduga bagian dari komplotan mafia tanah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Heri mengungkapkan bahwa persoalan ini sebenarnya telah dilaporkan ke pihak kepolisian beberapa tahun lalu. Namun hingga kini, belum ada penyelesaian yang jelas.

Ia juga menyoroti aktivitas di lapangan yang dinilai janggal, termasuk pengerahan alat berat untuk mencetak ulang lahan persawahan.

Padahal, menurutnya, proyek tersebut tidak berjalan sesuai rencana dan justru membuat lahan tidak dapat dimanfaatkan.

“Sebagian besar lahan belum bisa digunakan. Bahkan, anggaran yang digunakan terkesan sia-sia karena tidak memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Selain itu, Heri menyebut pihaknya sempat berencana membersihkan lahan dengan cara pembakaran, namun dicegah oleh aparat kepolisian.

Dalam laporannya, ia menegaskan bahwa para petani merasa hak mereka belum terlindungi secara hukum meskipun Indonesia telah merdeka.

Karena itu, mereka meminta penegak hukum segera mengambil tindakan tegas.

Heri juga mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti, seperti sertifikat lahan, dokumen SP3AT, serta rekaman suara yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Kami siap menyerahkan semua bukti dan berharap segera dipanggil untuk memberikan keterangan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Asep Kurniawan Cakraputra melalui Kepala Seksi Intelijen, Primayuda Yutama, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima adanya pengaduan dari masyarakat.

“Tadi saya melihat ada warga yang datang ke kantor menyampaikan pengaduan. Namun untuk memastikan lebih lanjut, kami masih menunggu isi suratnya besok,” katanya. (KBC)

Tinggalkan Balasan