BANGKA TENGAH – Kasus dugaan tambang ilegal di wilayah IUP PT Timah yang berada di kawasan Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Koba, Senin (4/4/2026).
Sidang digelar sekitar pukul 11.45 WIB di Ruang Sidang Syarifuddin ini, dua terdakwa yakni Wandi alias Acing dan Frando alias Fran, menjalani sidang perdana dalam perkara nomor 47/Pid.Sus-LH/2026/PN Kba.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim sempat mempertanyakan status penahanan kedua terdakwa, tentunya hal ini menjadi perhatian dalam jalannya sidang awal, meski belum masuk ke pokok perkara.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan mineral, batu bara, serta minyak dan gas bumi yang diduga dilakukan secara ilegal di area izin usaha pertambangan.
Namun, sidang perdana tersebut belum memasuki tahap pemeriksaan materi perkara. Majelis hakim memutuskan menunda sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 13 April 2026.
Sidang berikutnya akan kembali digelar di lokasi yang sama dengan agenda melanjutkan pemeriksaan perkara terhadap kedua terdakwa.
Kasus ini menjadi perhatian di Bangka Tengah, mengingat aktivitas pertambangan yang cukup masif serta potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Proses persidangan selanjutnya akan menentukan kelanjutan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (KBC)
Majelis Hakim Sempat Pertanyakan Status Penahanan Terdakwa






