BANGKA BARAT – Puluhan masyarakat Kampung Keranggan, Kelurahan Keranggan menggelar unjuk rasa Mako Polres Bangka Barat di Kecamatan Mentok, Rabu (21/5/2025) siang.
Unjuk rasa masyarakat dipicu penertiban aktivitas penambangan ponton isap produksi di perairan Keranggan, yang dilaksanakan oleh jajaran Polres Bangka Barat, Selasa (20/5/2025) kemarin.
Tuntutan masyarakat yaitu meminta Polres Bangka Barat mengizinkan untuk membuka kembali aktivitas penambangan di perairan Keranggan.
Alasannya, antara lain saat ini lapangan pekerjaan semakin sulit, sementara desakan kebutuhan ekonomi kian melilit.
Di samping itu, masyarakat menganggap penambangan di Keranggan bisa dilakukan, karena sebelumnya di perairan mereka aktivitas serupa pernah dilakukan sampai beberapa kali, bahkan yang terakhir terlihat aman – aman saja.
Menanggapi aspirasi masyarakat, Kabag Ops Polres Bangka Barat, Kompol Surtan Sitoru,s mengatakan sesuai saran Kapolres penambangan tidak boleh dilakukan, karena bukan domain kepolisian memberikan izin.
“Kita tetap gakkum kita tetap melakukan himbauan. Selama ini kita sudah persuasif. Kapolres juga perintahkan saya kemarin untuk melakukan himbauan,” kata Sitorus.
Ditegaskan Sitorus, apabila ke depan nanti aktivitas penambangan ilegal di Keranggan masih saja dilakukan, maka pihaknya tidak segan melakukan penegakan hukum, karena di lokasi tersebut bukan IUP siapapun dan penambangan yang dilakukan sudah pasti ilegal.
Kabag Ops mengatakan, memang aksi unjuk rasa ini merupakan rentetan dari penertiban yang dilakukan Selasa kemarin, dan pada malam harinya pihaknya mengamankan tiga ponton yang ditarik ke Mako Polairud.
“Jadi tadi malam tiga ponton kita amankan. Karena air pasang tinggi kita tidak bisa menarik ponton di siang hari, kita lakukan di malam hari,” terangnya.
Sitorus menegaskan, sesuai perintah pimpinan, aktivitas PIP di perairan Keranggan harus dihentikan. Apabila masih ada yang membandel, maka kepolisian akan melakukan penegakan hukum
“Bagi penambang – penambang di sana silahkan tarik manual, jangan kita. Kalau kita yang narik itu arahnya ke penegakan hukum,” cetus Sitorus.
“Silahkan masyarakat kami himbau silahkan tarik ponton masing-masing pastikan tidak ada satu butir ponton pun ada di sana,” tukas Kabag Ops.
Kabag Ops menambahkan, aksi unjuk rasa hari ini memang tidak mengantongi izin. Sempat juga tercetus dari masyarakat untuk melakukan aksi yang lebih besar apabila aspirasi mereka tidak ditanggapi.
Sitorus mengatakan hal itu boleh saja dilakukan, tapi pihaknya tetap mengarahkan agar aksi unjuk rasa harus kantongi surat izin. Namun dia mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang merugikan.
“Yang jelas biar bagaimana pun itu masyarakat kita. Kita kasih pandangan hukum. Nah manakala mereka sudah over acting sudah melakukan destruktif itu akan kita lakukan tindakan dengan tegas,” tutup dia. (SK)
Masyarakat Minta Tambang di Keranggan Tetap Dibuka
