BANGKA – Rustamsyah dan Didit Febrian melalui kuasa hukumnya Naufal Ikhsan, dikabarkan membuat laporan pengaduan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung, Minggu (4/8).
Naufal mengungkapkan, laporan pengaduan yang dimasukkan terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh oknum Bawaslu Kabupaten Bangka.
“Benar, laporan pengaduan klien kami sudah disampaikan ke Polda Babel hari Minggu kemarin,” ungkap dia, Senin (5/8) malam.
Naufal menuturkan, kliennya tidak terima disebut akan dipanggil sebagai tersangka oleh oknum Bawaslu Kabupaten Bangka.
Fakta sebenarnya, lanjut Naufal, kliennya belum pernah menerima surat panggilan dan surat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara pidana pemilu sebagaimana kabar yang beredar di media massa.
“Sampai saat ini klien kami belum pernah menerima surat resmi dari Bawaslu Kabupaten Bangka atas perkara yang sedang ditangani mereka. Surat panggilan pertama dikirim via WhatsApp, tidak ada tanda terima yang ditanda tangan. Sementara infonya ada panggilan kedua dan ketiga itu tidak pernah diterima klien kami,” beber dia.
Masih kata Naufal, kliennya kaget setelah melihat surat dengan kop Bawaslu Kabupaten Bangka yang menyatakan akan memanggil 2 orang kliennya sebagai tersangka.
“Tersangka dalam perkara apa? Mana penetapannya? Bawaslu Kabupaten Bangka tidak berhak dan tidak berwenang memanggil orang sebagai tersangka. Meskipun surat itu menjawab surat pihak lain, tetapi sudah merusak nama baik, harkat dan martabat klien kami karena sudah beredar di media,” kata dia.
Naufal berharap pihak kepolisian khususnya Polda Babel, dapat segera memproses laporan pengaduan yang disampaikan oleh pihaknya kemarin.
Redaksi media ini masih mengupayakan konfirmasi kabar tersebut kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka. Namun sejak Senin (5/8) malam hingga berita ini dimuat belum ada tanggapannya. (Romlan)