BANGKA BARAT – Pemerintah Kabupaten Bangka Barat gelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia dan Asistensi Pra Evaluasi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Bangka Barat Tahun 2025 di OR 1 Setda Babar, Senin (9/3/2026).
Kegiatan secara during tersebut dibuka oleh Bupati Bangka Barat Markus, didampingi Wakil Bupati Bangka Barat Yus Derahman, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Barat Muhammad Soleh serta Kepala OPD terkait, dengan narasumber Heriyandi Roni dari Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah (EKPKD) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Dalam arahannya, Markus menegaskan bahwa Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) bukan sekadar rutinitas administratif tahunan, melainkan cerminan akuntabilitas sekaligus gambaran nyata capaian pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan.
Kegiatan tersebut ditegaskan Markus sangat penting guna memastikan data yang disajikan dalam LPPD valid, akurat, serta mampu merepresentasikan capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Bangka Barat secara optimal, juga guna menyelaraskan pemahaman terkait indikator terbaru dalam evaluasi kinerja pemerintah daerah di setiap OPD.
Markus mengingatkan kepala perangkat daerah tidak hanya menjalankan rutinitas administratif atau kegiatan seremonial, tetapi juga harus mampu menghadirkan inovasi dalam mendukung pembangunan daerah.
Pada kesempatan yang sama, Direktur EKPKD Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Heriyandi Roni menyampaikan pentingnya penyesuaian Indikator Kinerja Kunci (IKK) pasca revisi Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 yang bertujuan menyelaraskan indikator dengan arah perencanaan pembangunan nasional seperti RPJMN, RKP, serta berbagai prioritas nasional.
Selain itu juga penyesuaian berguna untuk mengakomodasi dinamika pembangunan daerah, seperti urbanisasi, digitalisasi, serta perkembangan kebijakan pembangunan.
Integrasi data, dikatakan Heriyandi juga terus didorong melalui kebijakan Satu Data Indonesia guna meningkatkan akurasi dan efisiensi dalam pelaporan kinerja pemerintah daerah.
Senada juga disampaikan Narasumber dari Direktorat EKPKD Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Harry Kusuma yang menegaskan pentingnya LPPD yang menjadi rapor kinerja pemerintah daerah yang wajib disampaikan setiap tahun kepada pemerintah pusat melalui Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Kementerian Dalam Negeri, melalui pengukuran capaian Indikator Kinerja Kunci (IKK).
LPPD disebutkannya mencerminkan capaian kinerja pemerintah daerah setiap tahun dan menjadi salah satu pertimbangan pemerintah pusat dalam pemberian Transfer Pusat ke Daerah.
Ia juga menyampaikan bahwa pada tahun 2025 terdapat perubahan jumlah Indikator Kinerja Kunci, dari sebelumnya 126 indikator menjadi 121 indikator, dengan 50 indikator baru yang perlu dipahami oleh pemerintah daerah.
“Perubahan ini menuntut peningkatan pemahaman pemerintah daerah dalam membaca serta menerjemahkan indikator kinerja kunci agar dapat didukung oleh program, kegiatan, dan subkegiatan yang tepat sasaran, tepat guna, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” jelasnya.
Dia berharap, melalui kegiatan tersebut, perangkat daerah dapat semakin memahami mekanisme penyusunan LPPD serta mampu menyajikan data capaian kinerja yang akurat, terukur, dan akuntabel demi kualitas penyusunan LPPD yang semakin baik serta dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah nantinya. (KBC)
Optimalkan Pelaporan Kinerja Daerah






