HEADLINEPEMPROV

Pengesahan Raperda Pertambangan Momentum Penting

×

Pengesahan Raperda Pertambangan Momentum Penting

Sebarkan artikel ini
Hidayat Arsani

PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara menjadi peraturan daerah dalam rapat paripurna, Senin (22/6/2026).

Regulasi ini menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat.

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menyebut pengesahan Perda tersebut sebagai momentum penting setelah proses pembahasannya berjalan hampir tiga tahun.

“IPR ini, perdanya hampir tiga tahun terbenam. Hari ini akhirnya bisa disahkan. Saya mengucapkan terima kasih atas perjuangan DPRD yang dibimbing Ketua DPRD, Pak Didit Srigusjaya,” kata Hidayat usai rapat paripurna.

Menurut Hidayat, Perda Pengelolaan Minerba yang disahkan DPRD Babel merupakan regulasi pertama di Indonesia yang mengatur pelaksanaan pendelegasian kewenangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara kepada pemerintah provinsi.

Ia mengatakan, penerbitan IPR diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertambangan rakyat.

“Dengan IPR keluar, masyarakat bisa terbantu. Selama ini banyak persoalan yang muncul karena aktivitas pertambangan dilakukan tanpa legalitas,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, kata dia, akan mengusulkan penerbitan IPR pada wilayah seluas sekitar 2.200 hektare.

Tahap awal pelaksanaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) akan dilakukan di Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur.

“Ini akan kita perjuangkan. Mudah-mudahan dengan 2.200 hektare ini bisa menyelesaikan berbagai persoalan yang ada di masyarakat. Daerah lain juga akan menyusul,” katanya.

Hidayat menegaskan, tidak ada daerah yang dijadikan proyek percontohan atau pilot project dalam pelaksanaan IPR. Seluruh daerah yang memenuhi persyaratan administrasi akan diproses secara bersamaan.

“Semua yang memenuhi syarat akan kita proses. Tidak pandang bulu, semuanya kita jalankan, baik Bangka Tengah, Bangka Selatan maupun Belitung Timur,” ujar dia.

Terkait Desa Perlang yang telah lebih dahulu mengajukan usulan IPR melalui sistem Online Single Submission (OSS), Hidayat mengatakan usulan tersebut tetap akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengajak masyarakat yang berada di wilayah pertambangan rakyat untuk segera mengajukan permohonan IPR melalui koperasi.

Berdasarkan ketentuan yang disiapkan pemerintah, izin dapat diajukan untuk lahan seluas 10 hektare bagi koperasi dan lima hektare bagi perseorangan.

Menurut Hidayat, keberadaan IPR ibarat memberikan kelengkapan hukum bagi aktivitas pertambangan rakyat.

Ia berharap pengesahan Perda Minerba dapat menjadi titik awal pembenahan tata kelola pertambangan di Bangka Belitung dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat setempat.

“Kalau selama ini masyarakat menambang tanpa izin, dengan adanya IPR semuanya menjadi legal. Ibarat berkendara, ada SIM, STNK, pajak, dan seluruh kelengkapan lainnya,” kata Hidayat. (KBC)

Tinggalkan Balasan