HEADLINEHUKUM KRIMINAL

Perkelahian Berujung Maut, Empat Pemuda Diamankan Polres Basel

2
×

Perkelahian Berujung Maut, Empat Pemuda Diamankan Polres Basel

Sebarkan artikel ini

BANGKA SELATAN — Kepolisian Resor Bangka Selatan mengungkap kasus penganiayaan berujung kematian yang terjadi di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Minggu (16/5/21) malam.

Kapolres Bangka Selatan melalui Kabag Ops, Kompol Surtan Sitorus mengatakan, awalnya sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka pelaku yang masih berusia 16 tahun sedang nongkrong bersama 4 temannya di Bendungan Pumpung, Dusun SPA Desa Rias. Kemudian datang korban, dan langsung memaki teman pelaku dengan kata-kata tak pantas.

“Setelah itu korban menantang, mendorong teman pelaku, serta memukul pelipis dengan tangan kosong. Kemudian dibalas oleh teman pelaku yang di tantang oleh korban. Setelah itu, pelaku dan temannya melerai keduanya. Korban langsung kabur sambil mengancam akn datang lagi,” kata Surtan Sitorus.

Kemudian mereka membubarkan diri, ada pulang ke rumah masing-masing, ada juga yang pulang ke rumah pelaku. Mereka mengambil senjata tajam berupa parang dan pisau, selanjutnya mereka menunggu didepan rumah. Tidak lama setelah itu, sekitar pukul 20.30 WIB, datanglah korban bersama dengan temannya sekitar 7 orang. 

“Setelah itu korban dengan membawa batang kayu bersama temannya, langsung mengejar dan berusaha memukul pelaku, hingga akhirnya pelaku melakukan perlawanan dengan menikam korban berkali-kali dibagian yang membuat korban mengalami luka berat dan meninggal dunia di Pusyandik,” jelasnya. 

Mendapat laporan tersebut, lanjut Surtan Sitorus, anggota Satreskrim Polres Bangka Selatan segera menuju ke tempat kejadian perkara. Setelah dilakukan olah TKP dan Pulbaket terhadap saksi-saksi di lapangan, anggota mendapatkan keterangan terhadap orang-orang yang diduga pelaku. 

Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, anggota Satreskrim berhasil mengamankan tersangka pelaku di rumahnya, bersama dengan 3 orang temannya selaku saksi. Keempat orang tersebut diamankan ke Polres Bangka Selatan, guna keperluan proses hukum. 

“Polres Bangka Selatan juga mengamankan  barang bukti 1 buah pisau dengan gagang warna coklat, 1 buah baju dan celana korban, 1 buah baju dan celana pelaku serta 1 buah batang kayu. Pasal yang dilanggar adalah 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan,” pungkasnya. (Yusuf)