BANGKA – Satuan Polairud Polres Bangka memasang spanduk imbauan larangan menambang timah tanpa izin di Jembatan Sungai Perimping Desa Berbura, Kecamatan Riau Silip, Jum’at (26/1/2024).
Imbauan itu dilakukan terkait aktivitas penambangan timah secara ilegal di wilayah Daerah Aliran Sungai Perimping Desa Berbura, yang berbatasan dengan Desa Riau, khususnya di Hutan Konservasi Mangrove.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Polairud Polres Bangka, IPTU Andy Hendrawanto, bersama KBO IPDA Muhamad Ufran, Kades Berbura, Kades Riau serta personil Satuan Polairud Polres Bangka.
IPTU Andy Hendrawanto mengatakan, ini merupakan kegiatan untuk mengantisipasi kejadian yang menggangu situasi kamtibmas di wilayah hukum Kabupaten Bangka.
” Kita selalu terus berupaya untuk menghimbau kepada para penambang TI ilegal di sepanjang perairan sungai Perimping untuk tidak melakukan aktivitas penambangan,” ujar IPTU Andy. (*)
Sumber: Humas
Polairud Pasang Spanduk Imbauan Larangan Menambang Tanpa Izin
