BANGKA TENGAH – Aktivitas tambang timah ilegal kembali ditemukan di kawasan Komplek Pemerintah Daerah Bangka Tengah.
Padahal, kawasan tersebut sebelumnya telah ditertibkan dan dinyatakan steril dari aktivitas penambangan.
Di balik kembali beroperasinya tambang ilegal tersebut, nama Acing, pengusaha asal Pangkalpinang, kembali mencuat.
Nama ini sebelumnya juga sempat disorot dalam sejumlah persoalan terkait aktivitas tambang timah.
Acing diketahui pernah melakukan penambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, namun izin tersebut telah lama berakhir.
Kawasan tersebut bahkan sempat direncanakan untuk direklamasi sebagai bagian dari pemulihan lingkungan pasca tambang.
Namun hasil penelusuran di lapangan menunjukkan, aktivitas penambangan justru kembali berlangsung.
Penambangan pasir timah ilegal tersebut dilakukan menggunakan alat berat dan mayoritas beroperasi pada malam hari, diduga untuk menghindari pengawasan.
Aktivitas ini dinilai bukan tambang rakyat biasa penggunaan alat berat serta keberanian beroperasi di kawasan aset pemerintah daerah, menunjukkan bahwa penambangan tersebut terindikasi terorganisir dan bermodal besar.
Puncaknya, Polres Bangka Tengah melakukan penggerebekan di lokasi tambang pada Rabu malam (21/1/2026).
Dalam operasi tersebut, delapan orang pekerja diamankan saat sedang melakukan aktivitas penambangan.
Pantauan media ini pada Kamis (22/1/2026) menunjukkan tidak ada lagi aktivitas penambangan di lokasi.
Namun, penggerebekan tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan terkait pihak-pihak yang berada di balik aktivitas ilegal tersebut.
Delapan pekerja yang diamankan diduga hanya pekerja lapangan. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai siapa pemodal, pengendali, maupun pihak yang bertanggung jawab penuh atas aktivitas tambang ilegal tersebut.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan nama Acing kembali disebut-sebut sebagai pihak yang diduga terkait dengan aktivitas penambangan tersebut.
Bahkan, beredar dugaan adanya pembeking yang membuat tambang ilegal ini dapat beroperasi berulang kali.
Kawasan Komplek Pemda Bangka Tengah sendiri merupakan aset milik pemerintah daerah, sehingga aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan keterlibatan aktor utama maupun langkah lanjutan penegakan hukum atas kasus tersebut. (KBC)
Polemik Tambang Timah di Komplek Pemda Bangka Tengah, Nama Acing Kembali Muncul






