BANGKA TENGAH – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pengedar narkoba jenis sabu berhasil diamankan.
TS alias Kito (27) diamankan di Jalan Kavling, Kelurahan Arung Dalam, Kecamatan Koba. Dari tersangka polisi menyita 40 paket narkoba siap edar seberat 7,1 gram.
Kapolres Bangka Tengah AKBP I Gede Nyoman Bratasena melalui Kasat Resnarkoba Iptu Heri Hadi Santoso mengatakan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, dan serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim kami.
“Tentunya kami tidak akan pernah mengendurkan upaya dalam memberantas narkoba, dan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan, serta dukungan informasi dari masyarakat,” ujarnya Jumat (29/8/25).
Lanjut Iptu Heri, ini bukan hanya penegakan hukum saja, tetapi upaya untuk mencegah kerugian sosial, dan ekonomi yang lebih besar akibat penyalahgunaan narkoba.
“Narkoba tidak hanya merusak kesehatan individu, tetapi juga menghancurkan keluarga, merusak tatanan sosial dan menghambat perputaran ekonomi masyarakat,” ucapnya.
Operasi penangkapan ini, lebih lanjut dikatakan Iptu Heri, merupakan bagian dari strategi kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Bangka Tengah.
“Narkoba adalah ancaman serius bagi masa depan bangsa, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh penggunanya saja, tetapi oleh keluarga dan masyarakat, karena itu, kami tidak akan pernah berhenti memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” terang Iptu Heri.
Masih kata Iptu Heri, dirinya mengajak seluruh elemen masyarakat, untuk bersatu dalam memerangi narkoba, dan juga lebih meningkatkan kesadarannya akan bahaya narkoba.
“Kami juga akan terus melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar mereka tidak terjerumus ke dalam lingkaran setan narkoba,” kata dia.
Dijelaskan Iptu Heri, saat ini tersangka TS alias Kito dan beberapa barang bukti, telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah guna proses hukum lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tersangka beserta barang bukti 40 paket sabu siap edar, 40 potongan sedotan plastik, 1 celana panjang warna cream, dan sebuah Handphone Android merk Vivo tipe 1904, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax berwarna hitam tanpa nopol diamankan di Mapolres, tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 tentang narkoba,” pungkasnya. (kabarbangka.com)
Polisi Gagalkan Peredaran 40 Paket Sabu






