BANGKA BARAT – Satuan Polairud Polres Bangka Barat menggagalkan upaya pengiriman balok dan pasir timah di Pelabuhan Tanjung Kalian, Kecamatan Mentok, Rabu 928/1/2026) malam.
Pengungkapan kasus ini setelah petugas menerima informasi adanya kendaraan truk yang membawa muatan mencurigakan.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ratusan keping balok timah dan puluhan karung pasir timah yang disamarkan dalam boks fiber.
Dalam pengecekan lanjutan pada Jumat, 30 Januari 2026, Polres Bangka Barat memastikan total barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar 10 ton, dengan nilai ekonomis ditaksir Rp5 miliar.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, menyatakan penindakan ini dinilai berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara akibat praktik penyelundupan timah ilegal.
Ia menegaskan, langkah tegas tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan instruksi pimpinan Polri dan amanat Presiden Republik Indonesia.
“Kami mendapat arahan langsung dari Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Dr. Viktor Theodorus Sihombing, untuk menindak tegas segala bentuk penyelundupan,” katanya.
“Ini sejalan dengan amanat Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, agar aparat penegak hukum konsisten memberantas penyelundupan dan menjaga kekayaan sumber daya alam negara,” imbuhnya.
Pradana menambahkan, Polres Bangka Barat berkomitmen memperketat pengawasan di jalur laut dan pelabuhan serta tidak memberi ruang bagi praktik penyelundupan timah yang merugikan negara dan masyarakat. (*)
Polres Bangka Barat Jalankan Amanat Presiden






