BANGKA TENGAH – Sepanjang pelaksanaan Operasi Anti Narkoba (Antik) Satuan Reserse Narkotika Polres Bangka Tengah, berhasil meringkus 5 orang tersangka penyalahguna Narkotika jenis sabu, dan total barang bukti yang diamankan seberat 36,15 Gram.
Demikian hal itu disampaikan Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha dalam pres rilis hasil Operasi Antik di Mapolres Bangka Tengah, Kamis (6/2/25).
“Hasil dari operasi antik kali ini 5 tersangka berhasil kami amankan, 3 orang diantaranya merupakan target operasi dan 2 orang non target, dengan barang bukti yang diamankan seberat 36,15 gram narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Lanjut AKBP Aditya, para tersangka yang diamankan iyalah YM (48), MZ (32), BG (28), IM (34), SM (39), dan kelimanya ini diamankan di Kecamatan Lubuk dan Sungai Selan.
“Dari 5 orang tersangka ini, YM, MZ serta BG merupakan target operasi dan mereka kita amankan di Kecamatan Sungai Selan, sedangkan 2 orang lainnya non target operasi yang diamankan di Kecamatan Lubuk Besar,” terangnya.
Masih kata AKBP Aditya, pola-pola peredaran yang dilakukan oleh para tersangka ini dengan cara lempar barang ke titik yang sudah ditentukan.
“Polanya bukan lagi dengan cara COD, tapi pola lempar barang, yang mana si penjual ini menentukan tempat dimana barang itu di lempar, setelah itu, kemudian pembeli mengambil barang ditempatkan yang sudah di tentukan, itulah pola-pola yang dilakukan saat ini oleh para pengendara dan pembeli barang haram ini,” bebernya
Lebih lanjut dikatakan AKBP Aditya, dirinya meminta peran serta masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba ini, dan ini merupakan tanggung jawab kita bersama.
“Tentunya kami tidak bisa melawan ancaman narkoba ini sendirian, tapi diperlukan peran serta semua pihak, diharapkan generasi muda dan masyarakat terus berperan aktif dalam melawan bahaya narkoba, sehingga tercipta lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (Hari Yana)
Polres Bateng Tetapkan 5 Orang Tersangka






