BATENGHEADLINE

Raperda Pajak Daerah Disetujui, Bupati Pastikan Tidak Memberatkan Masyarakat

6
×

Raperda Pajak Daerah Disetujui, Bupati Pastikan Tidak Memberatkan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Foto: kabarbangka.com

BANGKA TENGAH – DPRD Bangka Tengah akhirnya menyetujui perubahan aturan tentang pajak daerah dan retribusi. Keputusan penting ini diambil dalam Rapat Paripurna, Senin (15/09/2025).

Dalam rapat paripurna yang dihadiri Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, seluruh tujuh fraksi DPRD Bangka Tengah sepakat untuk melanjutkan Rancangan Peraturan Daerah ini ke tahap evaluasi oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

Namun, persetujuan tersebut disertai beberapa catatan penting dari DPRD, yakni perlunya sosialisasi yang gencar kepada masyarakat, pengelolaan dana retribusi yang transparan dan akuntabel, penyesuaian tarif yang adil, serta penggunaan dana retribusi secara maksimal untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Algafry Rahman memastikan aturan pajak daerah yang baru ini tidak akan memberatkan masyarakat, melainkan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik.

“Persetujuan ini diharapkan dapat menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara lebih optimal,” ucapnya.

Algafry mengucapkan terima kasih atas dukungan serta masukan dari DPRD. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah akan sangat berhati-hati dalam menerapkan aturan baru ini.

“Kami akan berhati-hati dalam menerapkan aturan baru ini, dan kami juga akan memastikan bahwa aturan ini tidak memberatkan masyarakat, tapi justru memberikan manfaat bagi mereka,” katanya.

Terpisah, Ketua DPRD Bangka Tengah, Batianus menjelaskan, alasan di balik perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2023 ini.

Menurutnya, ada beberapa potensi pendapatan daerah baru yang sebelumnya belum tercatat, serta penyesuaian tarif pada beberapa aset daerah.

“Salah satunya karena ada potensi retribusi dari laboratorium kesehatan daerah yang harus dimasukkan dalam Perda, karena selama ini belum terakomodasi,” jelasnya.

“Ada juga penyesuaian tarif sewa alat berat, serta penetapan tarif baru untuk pemanfaatan Gedung Serba Guna (GSG) dan gedung-gedung di tingkat kecamatan,” imbuhnya.

Batianus berharap perubahan aturan ini akan meningkatkan PAD Bangka Tengah tanpa membebani masyarakat.

“Tentu kami DPRD sangat berharap perubahan Perda ini tidak memberatkan masyarakat. Justru sebaliknya, melalui Perda ini pelayanan publik bisa menjadi lebih baik lagi,” pungkasnya. (kabarbangka.com)