PANGKALPINANG – Kejaksaan Agung Republik Indonesia memastikan 5 Smelter yang disita terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022, akan tetap beroperasi.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung RI, Amiriyanto, saat melakukan konfrensi pers di Kantor Gubernur Babel, Selasa (23/4/2024).
“Membahas tindak lanjut penyitaan 5 smelter di Bangka ini, nanti Smelter tetap dikelola,” kata Amiriyanto.
[irp]
Amiriyanto menambahkan, smelter itu dikelola agar tidak rusak dan juga tetap memberikan suatu peluang usaha atau lapangan kerja masyarakat Bangka Belitung.
“30 persen mata pencarian dari Timah ini tentu saja harus bersifat legal. Dan untuk yang ilegal sebisa mungkin pihak terkait untuk mencarikan solusi terbaik,” ujarnya.
Amiriyanto juga menyarankan Forkopimda Babel untuk mencarikan solusi terbaik, untuk masyarakat Bangka Belitung agar tidak melanggar aturan yang berlaku.
[irp]
“Sehingga kegiatan mereka dan juga tidak melanggar aturan yang ada dan juga tidak menimbulkan kerusakan ekologi lingkungan,” tutupnya. (Dika)
Smelter Yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi
