HEADLINEKAMTIBMASPILKADA

Soal Dokumen Yang Beredar, Begini Penjelasan Bawaslu Bangka

8
×

Soal Dokumen Yang Beredar, Begini Penjelasan Bawaslu Bangka

Sebarkan artikel ini
Dokumen Bawaslu Kabupaten Bangka yang beredar luas. Foto: Ist

BANGKA – Beredar foto dokumen yang diduga berasal dari Bawaslu Kabupaten Bangka tentang pemberitahuan status laporan tertanggal 12 September 2024. Sejak Kamis kemarin, foto dokumen dengan kop surat Bawaslu Kabupaten Bangka yang ditandatangani Fega Erora itu sudah beredar di WhatsApp Grup dan media sosial Facebook.

Dalam foto dokumen itu tertera Nomor Laporan 01/PL/PB/Kab/09.02/IX/2024, pelapor Budiyono dengan terlapor Mulkan. Status laporan tidak dapat diregistrasi, dengan alasan laporan yang diberikan tidak memenuhi syarat formal dan materil pelaporan.
[irp]
Menanggapi beredarnya foto dokumen itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Sugesti, tidak membantah dokumen yang beredar tersebut. Dia mengatakan, dokumen itu dikirim oleh Fega Erora selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran di Grup Gakkumdu.

“Ini kan dikirimkan saudara Fega Erora di Grup Gakumdu. Saudara Fega Erora ada di grup ini, silahkan Kordiv Penanganan Pelanggaran dikonfirmasi di grup ini sebelum timbul narasi yang beragam,” ungkap Sugesti di WhatsApp Grup Mitra Bawaaslu Bangka, Jumat (13/9).
[irp]
“Nanti kawan-kawan wartawan jumpa saja Pak Kordiv Fega di Bawaslu Bangka, press conference, ya? PIC-nya beliau,” sambung Sugesti di

Sementara Fega Erora, selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bangka juga membenarkan dokumen yang beredar tersebut.
[irp]
“Benar abang. Setelah kami terima dan kami teliti berkas laporannya, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2020, kami putuskan laporan itu belum memenuhi syarat formil dan materil,” jelas Fega via sambungan ponselnya. (Romlan)