BANGKA TENGAH – Sebagai bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Bangka Tengah mengambil keputusan penting dengan mencabut Surat Edaran Nomor: 900.1.13.1/2/BPPRD/2025, tentang pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai syarat administrasi publik.
Kepala BPPRD Bangka Tengah, Aisyah Sisyilia menegaskan, bahwa pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama.
Menurut Aisyah, pencabutan edaran ini dilakukan untuk menghindari potensi multitafsir di kalangan masyarakat, sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
“Kami telah menerima berbagai masukan dari masyarakat terkait edaran ini, dan setelah melalui proses koordinasi dan evaluasi yang mendalam, kami memutuskan untuk mencabutnya,” ujarnya, Jumat (3/10/2025).
Meskipun edaran tersebut dicabut, Aisyah tetap memberlakukan syarat pelunasan PBB-P2 untuk beberapa jenis pelayanan tertentu, terutama yang terkait dengan perizinan dan pertanahan.
“Kami memahami bahwa pajak merupakan sumber pendapatan daerah yang sangat penting untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya
“Oleh karena itu, kami tetap memberlakukan syarat pelunasan PBB-P2 untuk jenis pelayanan tertentu, sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan daerah,” jelasnya.
Lanjutnya, BPPRD Bangka Tengah mengajak masyarakat untuk memahami bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta berbagai program sosial lainnya.
“Kami berkomitmen untuk menggunakan dana pajak secara transparan dan akuntabel, serta memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” kata Aisyah.
Masih kata Aisyah, pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, serta memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
“Kami akan terus berupaya untuk menyederhanakan prosedur pelayanan, meningkatkan kompetensi petugas pelayanan, serta memanfaatkan teknologi informasi untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan efisien,” tambahnya.
BPPRD Bangka Tengah mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah dengan membayar PBB-P2 tepat waktu dan memberikan masukan yang konstruktif untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Kami sangat menghargai setiap masukan dan saran yang diberikan oleh masyarakat, karena hal itu sangat membantu kami dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik,” pungkas Aisyah.
Dengan langkah ini, BPPRD Bangka Tengah menunjukkan komitmen yang kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (kabarbangka.com)
Surat Edaran PBB Dicabut, Pelayanan Publik Tetap Prioritas






