HEADLINEKAMTIBMAS

Tambang Timah Masih Menggila di Kawasan Perkantoran Pemkab Bateng

×

Tambang Timah Masih Menggila di Kawasan Perkantoran Pemkab Bateng

Sebarkan artikel ini
Lokasi penambang timah dekat Komplek Perkantoran Pemkab Bateng. (Ist)

BANGKA TENGAH – Aktivitas penambangan timah di kawasan Izin Usaha Pertambangan PT Timah yang berada tepat di sekitar kompleks perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah, hingga kini masih terus berlangsung tanpa hambatan.

Padahal, berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, izin penambangan di kawasan tersebut diduga telah habis masa berlakunya. Namun ironisnya, aktivitas tambang justru masih berjalan seolah tanpa pengawasan.

Pantauan di lapangan menunjukkan kegiatan penambangan yang menggunakan alat berat ini sudah sangat dekat dengan batas pagar kompleks perkantoran Pemkab Bangka Tengah, kawasan yang seharusnya steril dari aktivitas pertambangan. Kondisi ini memicu keresahan dan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

“Ini kantor pemerintahan, bukan kawasan tambang. Kalau izinnya sudah habis, kenapa masih beroperasi? Ada apa sebenarnya?,” ujar DN seorang warga sekitar dengan nada heran.

Keberlanjutan aktivitas tambang tersebut menimbulkan dugaan lemahnya pengawasan, bahkan memunculkan spekulasi adanya pembiaran dari pihak-pihak terkait. Publik mempertanyakan peran aparat penegak hukum dan instansi berwenang dalam menindak aktivitas yang diduga ilegal ini.

Lebih jauh, berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas penambangan tersebut disebut-sebut dikelola oleh seorang warga Pangkalpinang bernama Acing.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari PT Timah, pemerintah daerah, maupun aparat penegak hukum terkait status izin, legalitas operasi, serta pihak yang bertanggung jawab.

Masyarakat mendesak agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun tangan, menghentikan aktivitas penambangan jika terbukti melanggar aturan, serta membuka secara transparan status izin tambang di kawasan strategis pemerintahan tersebut.

Jika dibiarkan berlarut-larut, publik menilai hal ini dapat mencederai wibawa pemerintah daerah, dan memperkuat anggapan bahwa aturan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. (KBC)