HEADLINEKAMTIBMASPEMPROV

Ternyata! PT PMM Boleh Jual Mineral Selain Zirkon

101
×

Ternyata! PT PMM Boleh Jual Mineral Selain Zirkon

Sebarkan artikel ini
Kontainer di pelabuhan Pangkal Balam. (Ist)

PANGKALPINANG – PT PMM adalah perusahaan pemegang izin usaha pertambangan dengan komoditas zirkon.

Namun jika ditemukan mineral lain yang bernilai ekonomis, PT PMM boleh melakukan pengangkutan, pengolahan, pemurnian hingga penjualan.

Kabar itu diungkapkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Reskiansyah, Selasa (21/4/2026).

“IUP-nya memang zirkon. Tapi kalau ditemukan ada mineral lain yang bernilai ekonomis, mereka (PT PMM) boleh melakukan pengolahan dan menjualnya,” ungkap Reskiansyah via sambungan ponselnya.

Terkait belasan kontainer berisi ilmenite yang dikabarkan tertahan di Pelabuhan Pangkal Balam oleh Satgas dan Bea Cukai, Reskiansyah menyebutkan itu hanya uji sample biasa untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Itu bagian dari proses. Hanya uji sampel biasa untuk memastikan kandungan mineral yang akan diekspor memenuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Permen ESDM tahun 2025, kadar ilmenite yang boleh diekspor itu 45% up,” terangnya.

“Dan yang paling penting kan ambang batas terkait dengan adanya kandungan monazite itu,” imbuhnya.

Pemerintah Larang Ekspor Monazite

Sementara berdasarkan penelusuran redaksi, kebijakan terbaru pemerintah Indonesia melarang ekspor seluruh Logam Tanah Jarang (LTJ) termasuk monazite, baik dalam bentuk bahan mentah maupun produk sampingan hasil pertambangan timah.

Kebijakan ini diberlakukan secara resmi untuk memacu hilirisasi di dalam negeri, di mana monasit (sumber LTJ) harus diproses dan dimurnikan di dalam negeri.

Hal itu lantaran monazite dan mineral tanah jarang lainnya seringkali merupakan hasil sampingan dari penambangan timah.

Namun, dengan adanya aturan baru, ekspor bahan mentah atau konsentrat monazite tidak diperbolehkan.

Kebijakan ini dipertegas pasca instruksi untuk membentuk badan industri mineral, menjadikan komoditas ini dikelola untuk kepentingan dalam negeri.

Dengan demikian, tidak ada ambang batas minimal kandungan monasit yang diperbolehkan untuk diekspor, karena aturannya adalah larangan total terhadap ekspor bahan mentahnya.

Reskiansyah juga membenarkan adanya regulasi terkait larangan ekspor monazite tersebut.

“Monazite tidak boleh (diekspor), ini menjadi urusan Bappeten,” tegasnya.

“Kalau mau ekspor monazite / ilmenite, maka perlu dilakukan uji lab, takutnya terdapat kandungan monazite yang melebihi ambang batas, itu maksudnya. Dalam ilmenite bisa saja ada butiran mineral monazite, maka perlu diuji lab,” demikian Reskiansyah. (KBC)

Tinggalkan Balasan